tirto.id - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai keberadaan Royani yang telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Royani adalah sopir dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Dia masih di Indonesia. Dia sudah dicegah, tidak mungkin ke luar negeri," kata Heru di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Dia mengatakan bahwa sebelumnya Royani tidak ke luar negeri, karena KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Royani sejak 4 Mei 2016.
Sebelumnya dilaporkan, KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Royani, yaitu pada 29 April dan 2 Mei 2016. Namun, Royani tidak kunjung memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan jelas.
Royani sudah diberhentikan oleh Mahkamah Agung karena yang bersangkutan sudah lebih dari 45 hari tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas.
KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang memiliki kasus di MA.
Saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap Nurhadi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno pada 20 April 2016.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto