Menuju konten utama

Distribusi Migor Curah Terganggu, Kapolri Minta Pedagang Lapor

Para pedagang diminta untuk aktif mengadukan ke kepolisian atau pihak terkait jika distribusi minyak goreng curah terganggu.

Distribusi Migor Curah Terganggu, Kapolri Minta Pedagang Lapor
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (tengah) berdialog dengan pedagang saat berkunjung ke pasar Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada para pedagang untuk aktif mengadukan ke kepolisian atau pihak terkait jika distribusi minyak goreng curah di pasaran terganggu.

"Saya sampaikan ke pedagang yang menjual ke masyarakat dan juga ke distributor, kalau ada kendala terkait pasokan terganggu, tolong diinformasikan ke anggota kami di lapangan baik Satgas Daerah atau teman-teman yang kami minta mengontrol langsung di pasar," ucap Sigit kala mengunjungi Pasar Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022).

Bila pedagang aktif menginformasikan distribusi minyak goreng curah, maka diharapkan ketersediaan bahan tersebut tidak terganggu guna memenuhi kebutuhan publik. Terjaminnya stok akan memengaruhi harga penjualan minyak goreng jenis curah. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan minyak dengan harga eceran tertinggi sesuai kebijakan pemerintah.

"Kemudian kami bisa bantu menelusuri sumbatannya di mana. Sehingga bisa dilakukan langkah-langkah agar stok kembali ada di pasar. Tentu ini akan kami lakukan setiap hari. Saya minta seluruh wilayah untuk melakukan hal yang sama mengontrol langsung distribusi minyak curah," ujar Sigit.

Berdasar hasil pemantauan, para pedagang pasar telah menjual minyak curah sesuai dengan harga eceran tertinggi yakni Rp15.500 per kilogram. Sementara, penerjunan anggota Polri untuk memantau pihak produsen, distributor hingga penjual di pasar, ia berharap keberadaan minyak goreng curah terjamin bagi untuk saat ini, ketika Ramadan, hingga Idulfitri.

Sisi lain, para pengusaha sawit mengaku kesulitan untuk mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi kepada para agen lantaran dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, pengusaha wajib melakukan registrasi ke Sistem Informasi Industri Nasional Kemenperin.

Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota, dan di aturan tersebut para agen harus terdaftar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, sementara banyak agen tidak mempunyai itu.

"Banyak agen pedagang tidak punya NPWP, sehingga tidak bisa ikut masuk sistem. Ini sekaligus menjadi pembelajaran, perlu tata tertib. Kalau mau berdagang harus bayar pajak. Ada beberapa waktu agak terlambat, tapi sekarang sudah lancar," kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR, hari ini.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG CURAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri