tirto.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu belum mengambil tindakan untuk menutup paksa diskotek Exotic di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Ia mengatakan, pihaknya masih memantau aktivitas di tempat hiburan malam tersebut hingga pukul 24.00 WIB malam ini.
Sebab, pada jam itu lah tenggat waktu yang diberikan Pemprov kepada manajemen Exotic berakhir, yakni lima hari sejak surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).
"Jadi semenjak Dinas PM-PTSP mengeluarkan surat kepada mereka, tugas Satpol PP adalah melakukan pemantauannya di lapangan, dari lima hari yang diberikan kepada mereka untuk menata dan berbenah," katanya saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Pencabutan TDUP Exotic dilakukan berbarengan dengan pencabutan TDUP Karaoke Sense, yang berlokasi di Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pencabutan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PM-PTSP Jakarta Edy Junaedi pada Kamis, 12 April 2018 lalu.
Pencabutan izin itu ditengarai adanya peredaran narkoba di dua tempat hiburan malam tersebut. Baik Karaoke Sense maupun Exotic, menurut Edy Junaedi, berada di bawah satu manajemen.
Menurut Yani, hasil pengawasan Satpol PP selama lima hari masih perlu disampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Sebab, kata dia, tindakan yang akan diambil oleh instansinya harus berdasarkan instruksi Sandiaga.
Hasil pantauan selama lima hari itu juga akan menjadi dasar untuk menentukan tindakan yang akan ia ambil.
"Besok saya akan laporkan. Saya nggak etis kalau saya buka sekarang hasil pengawasan saya. Jadi saya laporkan dulu. Kita liat saja besok ya," ujarnya.
Kendati demikian, ia berharap manajemen Exotic dapat mematuhi ketentuan yang diberikan Pemprov dan menutup tempat usahanya tanpa perlu upaya paksa.
"Ya mudah-mudahan koperatif ya, jangan sampai tidak koperatif," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo