tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup diskotek Old City yang berada di Tambora, Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penutupan yang kini dilakukan merupakan penutupan secara permanen.
"Kami permanenkan penutupannya," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta pada Jumat (5/4/2019).
Arifin menjelaskan bahwa penutupan yang sebelumnya dilakukan hanya bersifat sementara.
"Ini penutupan permanen. Kalau yang awalnya dulu bersifat sementara," ujarnya.
Menurut Arifin, penutupan diskotek tersebut memang perlu melalui sejumlah tahapan.
"[Sebelumnya, masih] menunggu proses yang dilakukan pariwisata dan dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dalam rangka mencabut izin usahanya," tambahnya.
Saat ini, kata Arifin, sudah dikeluarkan PTSP untuk izin usahanya yang sudah dicabut, sehingga penutupan secara permanen dapat dilakukan. Penutupan dilangsungkan kemarin (4/4/2019) sore.
Penutupan sementara diskotek Old City telah dilakukan sejak 22 Oktober 2018. Penutupan mulai dilakukan sejak adanya razia dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 21 Oktober 2018 lalu.
Dalam razia tersebut, ditemukan 52 pengunjung positif menggunakan narkoba. Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa ekstasi di lokasi kejadian.
"Iya, betul, terbukti melanggar, sehingga ditutup usaha Old City-nya," tukas Arifin.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dhita Koesno