Menuju konten utama

Diskon PLN Terakhir Februari 2025, Apa Ada Perpanjangan?

Informasi soal perpanjangan diskon PLN 50 persen yang akan berakhir pada 28 Februari. Benarkah ada perpanjangan sampai Maret?

Diskon PLN Terakhir Februari 2025, Apa Ada Perpanjangan?
Seorang warga bersiap memasukkan nomor token listrik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (6/2/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra.

tirto.id - Program diskon tarif listrik PLN sebesar 50 persen yang mulai sejak Januari 2025 mendapatkan respons positif dari masyarakat. Namun, para pelanggan yang telah memanfaatkan diskon tersebut mulai gelisah karena periode diskon akan segera berakhir pada 28 Februari 2025. Lantas, apakah ada kemungkinan program ini diperpanjang hingga Maret 2025 atau seterusnya?

Sejak awal Januari 2025 hingga akhir Februari 2025, PLN memberikan diskon 50 persen untuk pelanggan dengan daya listrik 450 VA hingga 2.200 VA. Program ini memberikan potongan tarif listrik yang cukup besar bagi pelanggan dengan daya tersebut, yang tentunya dapat meringankan beban biaya listrik selama dua bulan tersebut.

"Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025," ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dikutip dari laman resmi PLN.

Diskon 50 persen ini berlaku khusus untuk pembelian token listrik secara daring melalui aplikasi PLN Mobile, minimarket, atau transfer bank. Pelanggan bisa membeli token dengan mengikuti langkah-langkah yang ada pada aplikasi atau melalui minimarket terdekat.

Apakah Diskon Listrik PLN Ada Perpanjangan?

Pelanggan berharap PLN akan memperpanjang program diskon ini hingga Maret 2025, terutama menjelang bulan Ramadhan. Menanggapi keresahan itu, EVP Corporate Communication & CSR PT PLN, Gregorius Adi Trianto, memastikan bahwa diskon ini hanya berlaku selama dua bulan, sesuai dengan kebijakan pemerintah. Setelah program berakhir pada 28 Februari 2025, tarif listrik akan kembali normal sesuai dengan ketetapan tarif triwulan pertama 2025.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga menegaskan bahwa diskon 50 persen tidak akan diperpanjang lebih dari dua bulan. Artinya, bagi pelanggan yang berharap diskon tersebut dapat berlanjut, harus siap dengan kembali membayar tarif listrik sesuai harga normal mulai 1 Maret 2025.

Apakah Sisa Token Diskon Listrik PLN Akan Hangus Setelah Februari 2025?

Salah satu isu yang beredar di media sosial adalah sisa kWh dari diskon listrik 50 persen PLN akan hangus setelah bulan Februari 2025. Isu ini menjadi topik pembicaraan di berbagai platform, termasuk Facebook. Meski demikian, PLN segera memberikan klarifikasi terkait hal ini. Melalui akun resmi PLN di platform X, PLN memastikan bahwa narasi mengenai sisa kWh yang akan hangus adalah hoaks dan tidak benar.

"Untuk berita tersebut tidak benar ya Kak. Sisa token yang sudah dibeli/input tidak akan hangus dan masih bisa digunakan, selama tidak terdapat perubahan-perubahan seperti, daya, nama, tarif, data dll," tegas PLN melalui akun @pln_123.

Dengan kata lain, pelanggan yang telah membeli token listrik selama periode diskon dapat menggunakan sisa kWh tersebut bahkan setelah promo berakhir. PLN juga menjelaskan bahwa diskon listrik 50 persen ini berlaku maksimal untuk pemakaian 720 jam nyala. Jika pelanggan membeli lebih dari 720 jam nyala (720 JN), maka pembelian token listrik tersebut akan tertolak oleh sistem.

Selain itu, token listrik yang sudah dibeli tidak memiliki masa aktif yang spesifik. Namun, token listrik bisa kadaluarsa jika tidak digunakan dalam 50 transaksi berikutnya.Dengan demikian, pelanggan tidak perlu khawatir sisa token listrik yang telah dibeli akan hangus setelah program diskon berakhir pada Februari 2025. Selama tidak ada perubahan data atau masalah teknis lainnya, sisa token tersebut dapat digunakan kapan saja tanpa masalah.

Baca juga artikel terkait DISKON atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra