tirto.id - Kepala Dinas Perhuungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklaim telah mengirimkan tim untuk mengusut kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara.
Hal itu menanggapi wisatawan di Kepulauan Seribu yang membawa kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir menginap di Pelabuhan Kali Adem sebesar Rp100 ribu
"Atas kejadian kemarin saya sedang mengirimkan tim untuk dilakukan investigasi," kata Syafrin di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Dia menegaskan, jika pelaku pungli tersebut merupakan anggota Dishub DKI, dia tak segan-segan akan memberikan tindakan yang tegas.
"Jika yang bersangkutan adalah oknum dari Dishub, tentu kami akan memberikan tindakan yang tegas terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
Syafrin mengatakan, praktik pungli terjadi karena pelaku memanfaatkan pelabuhan yang baru dibangun. Karena pelabuhan baru dibangun, maka sistem parkir resmi belum diterapkan.
"Ini pelabuhannya baru dibangun, dan tentu perparkiran belum dilakukan penataan, karena kami sedang melakukan penataan secara keseluruhan," ucapnya
Sebelumnya sejumlah wisatawan di Kepulauan Seribu yang membawa kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir menginap sebesar Rp100 ribu.
Pelabuhan Kali Adem merupakan salah satu lokasi pemberangkatan dan kedatangan wisatawan dengan tujuan Kepulauan Seribu.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto