Menuju konten utama

Disdik DKI Jelaskan Soal Penutupan SD Kasih Ananda II Jaktim

Menurut Bowo, pemindahan itu terkait dengan adanya perubahan zona di daerah di mana sekolah itu berdiri.

Disdik DKI Jelaskan Soal Penutupan SD Kasih Ananda II Jaktim
Ilustrasi murid SD. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto menjelaskan beberapa hal terkait ihwal penutupan serta pemindahan murid SD Kasih Ananda II, Cakung, Jakarta Timur, besok Rabu (26/7/2017).

Menurut dia, pemindahan itu terkait dengan adanya perubahan zona di daerah di mana sekolah itu berdiri. "Izin mereka itu sampai 2019 masih. Tapi berdasarkan ketentuan PTSP [Pelayanan Terpadu Satu Pintu] kan ada ketentuan pengaturan zona baru. Zona baru itu adalah ada kawasan-kawasan untuk peruntukan pendidikan dan tidak peruntukan pendidikan," ungkapnya, Selasa (25/7).

Selanjutnya, adalah karena sekolah tersebut telah diberikan oleh yayasan kepada Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, kata dia, Pemprov akan mencarikan sekolah baru bagi para murid SD Kasih Ananda II.

"Ini sebuah proses bagaimana ini bisa selamatkan peserta didik dulu. Ketika peserta didik, ini yang kemudian jadi tantangan adalah orang tua itu maunya dari satu sekolah yang sama satu kelas," katanya.

Ia mengatakan, yang menjadi persoalan kemudian adalah para orang tua yang tidak mengetahui soal manajemen sekolah tersebut. Sehingga, Pemprov harus memberikan penjelasan serta sosialisasi kepada orang tua secara intensif.

"Orang tua tahunya itu adalah lembaga, ada sekolah berdiri berikan pelayanan ya mereka maunya sekolah di situ. Ketika sekolah disitu kan masyarakat menilai barangkali branding atau track record lulusan sekolah itu selama ini bagus. makanya mereka masih tertarik untuk sekolah disitu," ujarnya.

Terkait tenaga pendidik di SD Kasih Ananda II, ia mengatakan masih melihat ketentuan yang berlaku untuk pemindahan guru ke sekolah negeri, yakni latar belakang pendidikan guru serta keterbutuhan tenaga pengajar yang ada di sekolah negeri yang menjadi sasaran pindah."Enggak bisa serta-merta guru itu masuk. Kami hanya bantu kasih solusi gimana guru ini akan kemudian ditempatkan di sekolah mana," kata Bowo.

"Ketentuan yang sekarang menjadi kontrak kerja individu itu diatur. Latar belakang pendidikan harus disesuaikan mata pelajaran, kalau dia guru SD latarbelakangnya harus pendidikan guru sekolah dasar, kemudian latar belakang pendidkannya harus S1, kemudian, sekolah itu gurunya sudah cukup atau belum, kalau sudah cukup yah kami enggak bisa nambah guru lagi," tambahnya.

Sebelumnya, enam guru dari SD Kasih Ananda II, Jakarta Timur, menemui Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota untuk mengadukan terkait sekolahnya yang akan segera dinonaktifkan.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto