Menuju konten utama

Dirut PLN Tetap Membantah Tarif Listrik 450 VA akan Naik

Direktur Utama Perusahaan Listrik Nasional (PLN) Sofyan Basir membantah kabar akan ada kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA. Dia menuding isu itu dipakai untuk menyerang manajemen PLN.

Dirut PLN Tetap Membantah Tarif Listrik 450 VA akan Naik
(Ilustrasi) Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) berbincang dengan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir (kiri) saat menghadiri acara seminar "Listrik berkeadilan untuk rakyat dan dunia usaha" di Jakarta, Rabu (29/3/2017). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Direktur Utama Perusahaan Listrik Nasional (PLN) Sofyan Basir kembali membantah kabar akan ada kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA.

"Tidak ada niat menaikkan tarif listrik, termasuk 450 VA, itu semua adalah isu, tidak benar," kata Sofyan di kompleks DPR RI, Jakarta, pada Rabu (31/5/2017) seperti dikutip Antara.

Meskipun demikian, Sofyan mengakui pemerintah memang berencana mengubah pola pemberian subsidi bagi masyarakat tidak mampu tak lagi melalui skema tarif murah. Subsidi tarif listrik akan langsung diberikan kepada pelanggan PLN yang tidak mampu melalui kartu program jaminan sosial.

Namun, dia mengimbuhkan, perubahan skema penyaluran subsidi tarif listrik itu merupakan rencana jangka panjang pemerintah atau tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Dia menuding penyebaran isu bahwa akan ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 450 VA merupakan serangan yang bertujuan memojokkan manajemen PLN.

Sofyan menduga ada pihak yang tidak senang dengan keberhasilan PLN melakukan penghematan biaya produksi. Misalnya, penghematan sampai Rp15 triliun pada 2015. Tapi, dia tak menyebutkan pihak tersebut secara detail.

Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sudah mengumumkan kementeriannya menyediakan kotak aduan masyarakat mengenai persoalan kenaikan tarif listrik.

Jonan mengklaim kenaikan tarif listrik hanya berlaku bagi pelanggan listrik golongan 900 VA. Kategori pelanggan itu dianggap mampu sehingga tidak berhak menerima subsidi lagi.

"Kalau misalnya ada protes, dan ternyata yang bersangkutan tidak mampu, silakan kirim surat, kirim aduan," kata dia.

Jonan menuturkan dari 23 juta pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA, tercatat sekitar 18,7 juta di antaranya masuk kategori mampu sehingga dianggap tak berhak menikmati subsidi listrik.

"Jadi 19 juta pelanggan itu tidak diberikan (subsidi) karena dianggap mampu sehingga mengikuti harga keekonomian. Enggak naik, tapi subsidinya dikurangi," kata Jonan berdalih.

Jonan mengatakan skema kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 900 VA yang mampu telah diputuskan sejak tahun lalu. Kenaikan dilakukan bertahap pada Januari, Maret dan Mei 2017. Pencabutan subsidi listrik tersebut didasari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

Pada awal Mei lalu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menyimpulkan penyesuaian tarif listrik untuk rumah tangga 900 VA nonsubsidi menjadi penyumbang utama inflasi pada April 2017, yakni sebesar 0,09 persen.

"Penyesuaian tarif listrik ini dampaknya lebih besar dibandingkan Maret. Terutama bagi pascabayar, yang rata-rata membayar lebih tinggi," kata Suhariyanto.

Dengan inflasi April tercatat 0,09 persen, maka inflasi tahun kalender Januari-April 2017 telah mencapai 1,28 persen dan inflasi secara tahunan (year on year) sebesar 4,17 persen.

Suhariyanto menjelaskan penyesuaian tarif listrik tersebut memberikan kontribusi besar kepada kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar yang tercatat mengalami inflasi pada April sebesar 0,93 persen.

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom