tirto.id - Direktur Utama Defend ID Bobby Rasyidin menegaskan, tiga perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diisukan mengirim senjata ke Myanmar tidak benar. Dia menyebut, BUMN resmi menyetop semua pengiriman senjata ke negara tersebut sejak Februari 2021.
“Yang bisa kami sampaikan itu adalah larangan dari PBB per 1 Februari 2021, yang bisa kami kami pastikan tidak ada transaksi, tidak ada pengembangan bersama, dan tidak ada pengiriman senjata ke Myanmar semenjak 2021,” jelas Bobby Rasyidin kepada awak media di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Bobby menuturkan, pergerakan impor dan ekspor alutsista pada dasarnya sangat diawasi ketat oleh pemerintah. Terlebih, persenjataan dianggap objek yang menyangkut isu kemanusiaan.
“Impor dan ekspor alutsista ini sangat diawasi ketat sekali, terutama ini kan menyangkut manusia, menyangkut HAM, dan kawan-kawannya gitu ya,” bebernya.
Semua ekspor alutsista, kata Bobby, akan melewati beberapa tahap pengawasan, mulai dari aspek penggunaan, dokumen kontrol, kemudian melewati Kementerian Pertahanan.
“Itu di-screen benar-benar, di-screen ke negara importirnya siapa, kemudian yang kedua penggunaannya untuk apa, kemudian termasuk juga dokumen kontrol sebagai produsen itu seperti apa, dan untuk kita mengekspor ini itu benar-benar harus ada tanda tangan dari Kementerian Pertahanan untuk mengizinkan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 2 Oktober 2023, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di industri pertahanan, yaitu PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia (Persero) dilaporkan ke Komnas HAM atas dugaan melanggar regulasi Indonesia serta perjanjian internasional.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang