tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Pajak menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (21/11). Pada kasus di Dirjen Pajak tersebut KPK telah menetapkan Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP,) Rajesh Rajamohanan Nain dan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Laode Syarif menjelaskan dalam pengembangan kasus tersebut pihaknya bisa saja memeriksa Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
"Ya kalau relevan pasti akan kita mintai pemeriksaan karena beliau kan bertanggung jawab pada Direktorat Pajak," jelas Laode.
Menurut Laoede, saat ini KPK tengah mempelajari dokumen yang disita dalam penggeledahan di empat lokasi terkait yang digeledah pada Rabu (23/11) malam.
KPK menggeledah kantor DJP Jalan Gatot Subroto kavling 40-42 Jakarta Selatan; kantor PT EK Prima Ekspor Indonesia di Graha E.K Prima Ruko Textile blok C3 Jalan Raya Mangga Dua No.12 Jakarta; rumah kost Handang di belakang kantor DJP dan rumah Rajesh di kompleks Springhill Golf Residence kelurahan Pademangan Timur kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
Rajesh dan Handang diamankan dalam OTT KPK pada Senin (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran saat terjadi penyerahan uang dari Rajesh ke Handan sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar.
Uang itu diduga sebagai bagian komitmen Rp6 miliar kepada Handan agar mengurus surat tagihan pajak sebesar Rp78 miliar PT EKP.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH