tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan Direktur Teknik Lion Air telah diberhentikan per hari ini, Rabu (31/10/2018). Perintah untuk membebastugaskan Direktur Teknik tersebut menyusul kecelakaan pesawat JT-610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10/2018) pagi lalu.
“Kami bebastugaskan supaya diganti dengan orang yang lain, juga perangkat-perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu,” kata Budi Karya saat ditemui di Jakarta International Expo pada Rabu (31/10/2018).
Menurut Budi Karya, sanksi tersebut bisa diberikan mengingat Kementerian Perhubungan memiliki wewenang sebagai otoritas penerbangan. Ia pun menegaskan bahwa pemberhentian tersebut murni karena peristiwa kecelakaan pesawat JT-610.
Saat disinggung mengenai potensi sanksi yang lain, Budi Karya menyebutkan bahwa sanksi secara korporasi baru akan diberikan setelah muncul hasil penyelidikan dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).
Sembari menunggu penyelidikan dari KNKT, Budi Karya berjanji akan meningkatkan jaminan keselamatan bagi maskapai penerbangan. “Kami akan mengintensifkan proses ramp check, khususnya untuk Lion Air,” ungkap Budi Karya.
Lebih lanjut, Budi Karya menilai kejadian yang terjadi pada pesawat JT-610 itu tidak ada kaitannya dengan industri maskapai penerbangan bertarif rendah. Budi Karya pun menyebutkan bahwa tiket pesawat murah masih menjadi kebutuhan masyarakat.
“Ini bukan LCC (Low Cost Carrier) yang salah, tapi bagaimana kami meningkatkan keamanan,” ucap Budi Karya.
Menhub mengatakan bahwa biaya tiket pesawat yang murah tak seharusnya menjadi alasan untuk mengesampingkan keselamatan. Ia menekankan pentingnya konsistensi bahwa tarif yang rendah juga harus diimbangi dan sejalan dengan keselamatan maskapai penerbangan.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri