Menuju konten utama

Direktur Penyidikan KPK Pernah Tolak Status Tersangka Setnov

Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui bahwa Direktur Penyidikan lembaganya dan sejumlah penyidik pernah menolak rencana penetapan Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP.

Direktur Penyidikan KPK Pernah Tolak Status Tersangka Setnov
Ketua KPK Agus Rahardjo. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membenarkan bahwa Direktur Penyidikan (Dirdik) lembaganya, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman, pernah menolak rencana penetapan status Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka di kasus e-KTP.

Agus menjelaskan Aris Budiman tidak setuju dengan rencana itu karena menganggap belum ada bukti keras tentang aliran dana korupsi e-KTP ke kantong Novanto. Agus menambahkan sejumlah penyidik lain juga sependapat dengan Aris.

"Kalau melihat kejadiannya, bukan hanya Dirdik, tapi juga banyak penyidik yang mengatakan masih ada informasi yang harus ditambah,” kata Agus di Jakarta pada Senin (29/8/2017) seperti dikutip Antara.

Agus mengimbuhkan KPK akhirnya tetap menetapkan Novanto sebagai tersangka sebab ada alasan meyakinkan dari pihak penuntut umum.

“Informasi dari penuntut (umum) mengatakan sudah cukup (bukti), karena informasinya sudah menguraikan banyak hal. Dari situ, kami putuskan untuk naik (Novanto Jadi tersangka pada 17 Juli 2017)."

Meskipun demikian, Agus mengingatkan, perdebatan antara pihak penyidik dengan penuntut umum seperti itu adalah hal biasa di KPK dan suatu kewajaran.

"Wajar-wajar saja karena kami selalu ada laporan pengembangan penyidikan dan laporan pengembangan penuntutan,” ujar Agus. “Mungkin penyidik belum baca laporan pengembangan penuntutan.”

Dia menjelaskan pihak penuntut umum KPK biasa secara rutin melaporkan hasil perkembangan penuntutan berdasar proses persidangan. Agus menduga perdebatan terjadi hanya karena laporan penutut umum belum sampai ke tangan penyidik.

“Kalau sudah dibaca, mereka (penyidik) bisa setuju semua,” kata dia. “Sebenarnya bukan hanya Aris (belum membaca laporan penuntut), tapi banyak penyidik juga. Tak seimbang kalau hanya menyalahkan Aris."

Saat ini, Tim Pengawas Internal KPK sudah memeriksa Aris Budiman, sejumlah penyidik serta beberapa pegawai KPK. Pemeriksaan itu untuk mengklarifikasi keterangan Miryam S Haryani saat diperiksa penyidik KPK pada 1 Desember 2016. Video rekaman pemeriksaan Miryam itu diputar di persidangan kasus kesaksian palsu pada 14 Agustus 2017.

Rekaman itu mengungkap Miryam pernah menyatakan ada 7 penyidik dan pegawai KPK, termasuk Aris, mendatangi Komisi III DPR RI. Mereka membocorkan jadwal pemeriksaan saksi e-KTP dan meminta imbalan Rp2 miliar agar para anggota Komisi III terhindar dari jeratan penyidikan.

"Yang diperiksa banyak, tidak hanya Dirdik karena kejadiannya banyak. Kalau ada informasi seperti itu, sistem dan standar di KPK berjalan," kata Agus. "Informasi 7 orang itu harus kami teliti, penyidik semua atau ada pegawainya, semua akan diperiksa."

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom