Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau-1:

Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Idrus Mengaku akan Kooperatif

Idrus diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Idrus Mengaku akan Kooperatif
Mantan Mensos Idrus Marham. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Terkait dengan itu, Idrus mengaku akan kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.

"Saya jelaskan kepada saudara sekalian dan masyarakat Indonesia, sekali lagi saya hormati proses-proses yang dilakukan KPK dan karena itu saya ingin fokus dan saya akan komit [komitmen] mengikuti tahapan-tahapan itu apapun yang dilakukan," kata Idrus saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Dalam kasus ini, Idrus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Dalam pemeriksaan Jumat (31/8) ini, Idrus diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

"Terkait dengan materi pada hari ini karena pertama kali saya dipanggil sebagai tersangka tentu saya belum tahu. Tentu nanti saya akan coba lihat bagaimana setelah pemeriksaan seperti apa," lanjut Idrus, seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK juga memanggil Eni sebagai tersangka pada Jumat ini. Ia mengatakan, KPK sudah punya bukti komunikasi antara Idrus dan Eni terkait penerimaan uang dalam kasus tersebut.

"Ada komunikasi antara si Eni dengan IM [Idrus Marham] dan didukung juga dengan keterangan keterangan dari Johannes Kotjo. Intinya apa, si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan," ungkap Marwata di Jakarta.

Dalam kasus ini, Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto