tirto.id - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro irit bicara saat dirinya tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi diperiksa komisi antirasuah sebagai tersangka korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
“Nanti saja ya,” kata Andi singkat dan langsung masuk ke gedung KPK Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi PAN hari ini adalah pertama kalinya sebagai tersangka setelah komisi antirasuah menetapkan status tersebut pada 27 April 2016 lalu.
Selain Andi, KPK juga memeriksa saksi lain dalam kasus ini. Kesaksian tersebut untuk tersangka Andi, yaitu Direktur PT Martha Teknik Tunggal, mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Imran Sudin Djumadil, dan komisaris PT Cahaya Mas Sakti Perkasa So Kok Seng.
Dalam persidangan dengan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Andi Taufan Tiro disebut menerima uang Rp7,4 miliar agar Andi meloloskan proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, yaitu jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesa Rp70 miliar. Andi minta “fee” sebesar tujuh persen dari jumlah proyek, yaitu Rp7 miliar.
Pemberian uang pertama dilakukan pada 9 November 2015 untuk proyek pembangunan jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp2 miliar yang diberikan melalui Jailani di sekitar Blok M, dan keesokan harinya Jailani menyerahkan kepada Andi Taufan Tiro di belakang kompleks perumahan DPR Kalibata sekitar pukur 02.00 WIB.
Kemudian pada 9 November 2015, Abdul Khoir bersama dengan Imran S Djumadil menyerahkan Rp2 miliar yang ditukar menjadi 206.718 dolar Singapura di ruang kerja Andi di gedung DPR.
Abdul Khoir kembali mengeluarkan Rp2,2 miliar untuk pembayaran “fee” proyek peningkatan jalan Wayabula-Sofi melalui Jailani di kompleks perumahan DPR. Namun uang dipotong Rp300 juta sehingga hanya Rp1,9 miliar yang diserahkan ke Andi Taufan Tiro.
Terakhir penyerahan uang pada 1 Desember 2015 sebesar Rp1,5 miliar yang diserahkan melalui Imran Djumadil dan Yayat Hidayat di warung tenda roti bakar depan makam pahlawan Kalibata Jakarta Selatan.
Namun Andi selalu membantah hal tersebut, bahkan dalam sidang pada 25 April 2016, Andi Taufan membantah pernah menerima uang tersebut.
"Saya tidak merasa didatangi Imran di ruangan atau di seberang taman makam pahlawan Kalibata. Dibuktikan saja yang mulia. Saya Islam, tadi telah bersumpah mengatakan dengan benar. saya tahu hukumannya," kata Andi Taufan dalam sidang. (ANT)
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz