Menuju konten utama

Dipanggil Polisi Hari Ini, Ketua KY Minta Pemeriksaan Ditunda

Ketua Komisi Yudisial meminta penundaan jadwal pemeriksaannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh juru bicara KY Farid Wajdi.

Dipanggil Polisi Hari Ini, Ketua KY Minta Pemeriksaan Ditunda
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi. FOTO/bengkulu.antaranews.com

tirto.id - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada hari ini. Jaja dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Juru Bicara KY Farid Wajdi.

Namun, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jaja meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.

“Saya dipanggil sebagai saksi, tapi karena ada acara ke luar kota, hari ini tidak sempat waktunya. Saya minta dijadwalkan ulang,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).

Kasus ini berkaitan dengan pernyataan Farid Wajdi soal laporan dari sejumlah hakim di daerah yang mengaku dimintai iuran untuk membiayai kejuaraan nasional tenis beregu memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung di Bali. Acara olahraga itu digelar pada 10-15 September 2018.

Farid mengungkapkan keluhan para hakim di daerah itu saat memberikan keterangan terhadap Harian Kompas. Pihak Mahkamah Agung (MA) kemudian membantah pernyataan Farid tersebut.

Namun, polemik ini berujung pada pelaporan Farid Wajdi ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Pihak pelapor adalah Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso dan Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Maarif bersama sejumlah hakim.

KY Nilai Kasus Farid Wajdi adalah Sengketa Pers

Jaja menyatakan KY menilai kasus yang membelit Farid sebenarnya merupakan sengketa pers dan bukan pidana terkait pencemaran nama baik. Meskipun demikian, dia mengatakan hubungan KY dengan MA tetap baik-baik saja. Selain itu, kata Jaja, KY tetap menginvestigasi kasus pungutan iuran ke sejumlah hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Farid Wajdi, Mahmud Irsad Lubis memastikan kliennya memenuhi panggilan kedua sebagai saksi terlapor di kasus tersebut, pada hari ini. Pada Rabu (28/11/2018), Farid sudah memenuhi panggilan pertama.

"Sesuai dengan panggilan, klien kami hadir pukul 14.00 WIB di Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Mahmud.

Tim kuasa hukum Farid pun berencana mendorong penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa pers dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom