Menuju konten utama

Dimoratorium Sejak 2015, Ini Alasan Pemerintah Rekrut CPNS

Ada tiga alasan rekrutmen CPNS, di antaranya adalah untuk mendukung program Nawacita Jokowi.

Dimoratorium Sejak 2015, Ini Alasan Pemerintah Rekrut CPNS
Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berusia lanjut di Makassar. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani.

tirto.id - Sejak Januari 2015 pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi memoratorium perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) saat itu, Yuddy Chrisnandi menyatakan moratorium berlaku hingga lima tahun ke depan. Namun tahun ini, dua tahun sesudahnya, pemerintah kembali membuka perekrutan CPNS. Apa alasannya?

“Yang kami butuhkan sekarang sekaligus kami buka adalah CPNS dengan kualifikasi tertentu dan mendukung program Nawacita Presiden Joko Widodo,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan saat dihubungi Tirto, Rabu (6/9).

Meski rekrumen CPNS dibuka, Ridwan bersikukuh moratorium masih berlaku. Hal ini misalnya dilihat dari penerimaan CPNS untuk pemerintah daerah (pemda) yang hanya ditujukan bagi Pemda Provinsi Kalimantan Utara. Padahal, kata Ridwan, banyak permintaan perekrutan CPNS pemda untuk tingkat provinsi, kota, kabupaten di seluruh Indonesia.

Ridwan mengatakan sejak Pemerintah Jokowi-JK berkuasa baru pada 2017 ini dibuka lowongan CPNS. Itu pun hanya dibuka untuk pegawai dengan kualifikasi tertentu. Menurut Ridwan, setidaknya ada tiga alasan pemerintah membuka lowongan CPNS di tahun ini.

Pertama, perekrutan ini dilakukan untuk mendukung program Nawacita Presiden Jokowi. Kedua, karena ada bidang-bidang yang sudah dianggap kebutuhannya mendesak, misalnya lembaga BMKG yang membutuhkan pegawai pengamat meteorologi dan geofisika. Ketiga, melihat minus growth, ada sejumlah orang pensiun sehingga perlu menambah pegawai baru, agar pelayanan publik tidak terkendala.

“Yang saya lihat dan saya dengar pemerintah tahun depan menganggarkan Rp369 triliun untuk belanja dan gaji pegawai,” ujar Ridwan.

Baca berita seputar penerimaan CPNS di 2017:

Berdasarkan data yang dihimpun tim riset Tirto, penerimaan CPNS formasi umum terakhir dilaksanakan pada 2014. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara pada 2016 terdapat 4.374.349 PNS di Indonesia. Berdasarkan jenis kepegawaian, sebanyak 918.444 di antaranya masuk dalam kategori PNS Sipil Pusat. Sedangkan 301.781 orang tergolong sebagai PNS Sipil Provinsi dan 3.154.124 orang tergolong sebagai PNS Sipil Kab/Kota.

Jumlah ini lebih sedikit 184.076 orang dibanding jumlah PNS pada 2015. Di tahun tersebut, Badan Kepegawaian Negara mencatat terdapat 4.558.425 PNS di Indonesia. Padahal jumlah PNS pada 2014 berjumlah 4.455.303 orang.

Persis, antara 2014 ke 2015 terjadi peningkatan jumlah PNS sebanyak 103.122 orang. Kenaikan itu karena Pemerintahan SBY-Boediono membuka pendaftaran CPNS pada Agustus 2014. Saat itu, pemerintah menyediakan 100 ribu formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas 65 ribu CPNS, dan 35 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun jumlah PNS naik-turun di era Jokowi-JK, realisasi belanja gaji dan tunjangan PNS terus meningkat. Data Kementerian Keuangan menyebutkan pemerintah menghabiskan Rp243,72 triliun untuk belanja pegawai pada 2014. Jumlah tersebut meningkat pada 2015 menjadi Rp281,14 triliun dan pada 2016 menjadi Rp305,14 triliun.

Untuk belanja gaji dan tunjangan PNS Kementerian Keuangan juga menyebutkan pada 2014 Pemerintah menghabiskan Rp69,07 triliun. Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp76 triliun pada 2015 dan Rp86,55 triliun pada 2016. Sedangkan realisasi belanja pensiun dan uang tunggu yang pada 2014 menghabiskan Rp83,88 triliun meningkat pada 2015 menjadi Rp89,87 triliun dan Rp94,25 pada 2016.

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Husein Abdulsalam

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Husein Abdulsalam
Penulis: Husein Abdulsalam
Editor: Jay Akbar & Maulida Sri Handayani