tirto.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melepaskan dokter Lois Owien dari tahanan. Lois merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong hingga membuat keonaran terkait COVID-19.
"Yang bersangkutan (Lois) menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa (13/7/2021).
Slamet mengklaim kepolisian mengedepankan prinsip keadilan restoratif agar permasalahan seperti ini tak terulang di tengah masyarakat.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya," kata dia.
Penyidik telah mengklarifikasi sejumlah pernyataan Lois terkait COVID-19 yang viral di media sosial. Menurut Slamet, pernyataan Lois selaku dokter tidak dapat dibenarkan.
"Segala opini terduga (Lois) terkait COVID-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena COVID-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien," ujar Slemat.
Atas dasar itu, Slamet mengatakan hasil klarifikasi terhadap Lois dapat ditindlanjuti oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara etik.
Dalam perkar ini, Lois dijerat pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.
Lois disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan