tirto.id - Gubernur Jakarta Anies Baswedan meresponss 33 anggota DPRD DKI yang menggulirkan hak interpelasi perihal ajang balapan mobil listrik Formula E yang rencananya digelar pada Juni 2022.
Anies mengatakan itu merupakan kewenangan anggota DPRD DKI, sehingga dia menyerahkan itu kepada anggota dewan. Namun dia malah menyatakan hal tersebut bukan menyangkut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Itu adalah hak dewan dan diproses di dewan. Jadi itu adalah sesuatu yang memang menempel pada anggota DPRD. Biarkan itu berjalan diproses di internal dewan, karena itu bukan menyangkut kami," kata Anies di Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Sekali lagi, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengatakan itu merupakan usulan anggota DPRD DKI dan biarkan dibahas oleh internal dewan.
"Ini adalah usulan di dalam dewan yang nanti akan diproses secara internal di dalam dewan," katanya.
Sebanyak 33 anggota DPRD DKI menggulirkan hak interpelasi terhadap rencana Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang menargetkan akan menggelar ajang balapan Formula E pada Juni 2022 mendatang.
Sejumlah anggota tersebut terdiri dari dua fraksi, yakni 25 orang dari PDIP dan sisanya 8 anggota dari PSI. Mereka mengusulkan hak interpelasi dengan menandatangani petisi.
"Kami dari PDIP maupun dr PSI hari ini menyerahkan tanda tangan kami untuk memberikan sebuah hak interpelasi kepada saudara gubernur," kata anggota DPRD dari fraksi PDIP, Rasyidi di Gedung legislatif, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021).
Hak interpelasi dilindungi oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 106 angka (1) dan (2) tentang Hak Interpelasi Anggota DPRD.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali