Menuju konten utama

Dihalangi Polisi, Tim Advokasi Buruh AMT Pertamina Lapor ke Peradi

Tim kuasa hukum para buruh AMT Pertamina mengadu ke Peradi karena dihalangi oleh polisi saat hendak menemui kliennya yang kini sedang ditahan. 

Dihalangi Polisi, Tim Advokasi Buruh AMT Pertamina Lapor ke Peradi
Dua unit mobil tangki milik PT Pertamina yang telah dibajak orang tak dikenal. Senin, 18 Maret 2019 pukul 05.00 WIB, di bawa ke Monas. FOTO/ANTARANEWS

tirto.id - Tim kuasa hukum para buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina, yang ditahan polisi sejak pekan lalu, melapor ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada hari ini.

Laporan Tim Advokasi Buruh ke Peradi tersebut mengadukan tindakan aparat Polres Metro Jakarta Utara yang menghalangi mereka menemui para aktivis AMT Pertamina yang sedang ditahan.

Anggota tim advokasi itu, yang juga pengacara Publik LBH Jakarta, Nelson Nikodemus mengaku hingga kini belum bisa bertemu dengan para buruh yang ditangkap polisi tersebut.

“Kami tidak bisa komunikasi sama sekali [dengan buruh AMT yang ditahan polisi],” kata Nelson di Jakarta Pusat, pada Rabu (27/3/2019).

Menurut Nelson, semula tim advokasi berupaya mendatangi Polres Jakarta Utara, pada 18 Maret 2019, untuk mendampingi para buruh yang ditahan karena “membajak” truk tangki Pertamina itu.

“Kami ke polres Jakarta Utara, surat kuasa dan sebagainya sudah siap. Tapi, pas sampai di Polres, kami enggak boleh masuk sama petugas-petugas mereka,” ujar Nelson.

Setelah memprotes larangan itu sebab tidak didasari alasan jelas, aparat sempat mengizinkan tim advokasi masuk ke kantor Polres Jakarta Utara.

“Kemudian kami masuk dengan dikawal. Sampai di lantai atas, kami disuruh nunggu, tanpa ada kejelasan nunggu sampai kapan. Kami [lalu] diminta [memberikan] surat kuasa, kemudian kami tunjukkan [ke polisi], tapi kami disuruh nunggu lagi,” kata Nelson.

Setelah itu, kata dia, tim advokasi kembali mencoba menemui para buruh AMT, yang sudah menjadi tersangka, saat mereka diperiksa untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, tim advokasi malah diadang dan didorong oleh aparat.

Sejak 18 Maret sampai hari ini, menurut Nelson, Tim Advokasi Buruh belum dapat berkomunikasi dengan para aktivis serikat pekerja AMT Pertamina tersebut.

Padahal, dia menegaskan, sudah menjadi kewajiban bagi setiap kuasa hukum untuk mendampingi kliennya. Para buruh, yang kini sedang ditahan polisi, juga berhak mendapatkan pendampingan dari pengacara.

Oleh karena itu, kata Nelson, Tim Advokasi Buruh mendatangi Peradi. Mereka berharap mendapat dukungan dari organisasi itu agar pendampingan hukum bagi para buruh AMT Pertamina bisa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tanpa dihalang-halangi oleh anggota kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya,” tambah Nelson.

Selain itu, mereka juga meminta kepada Peradi agar melakukan investigasi yang menyeluruh kepada seluruh pihak-pihak yang diduga melakukan penghalangan kerja kuasa hukum para buruh AMT.

“[Kami minta Peradi] Melakukan langkah agar tindakan penghalang-halangi para advokat dalam pemberian bantuan hukum tidak terulang,” ujar Nelson.

Baca juga artikel terkait AWAK MOBIL TANGKI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom