tirto.id - Kuasa hukum 10 eks Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina memiliki sejumlah kejanggalan. Pengacara Publik LBH Jakarta, Nelson Nikodemus mengatakan penangkapan dilakukan dengan sebuah iming-iming bahwa persoalan mengenai pesangon dan status pekerja akan cepat diselesaikan.
Dari iming-iming itu, mereka diminta datang ke Polres Metro Jakarta Utara. Namun, saat ketua AMT memenuhi permintaan polisi bersama orang-orang yang mendampinginya mereka malah diarahkan untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga berujung pada penangkapan.
“Mereka bisa sampai di polisi itu dikibulin lah bahasanya. Polisi bilang buruan ketemuan di Polres biar cepet diselesaian masalahnya. Ditanya siapa yang mau nemenin ketuanya. Pas dateng ke Polres ternyata semua ke BAP,” ucap Nelson saat dihubungi reporter Tirto pada Selasa (19/3/2019).
Di sisi lain, Nelson mengatakan bahwa tuduhan polisi dan Patraniaga tentang pembajakan juga tidak benar.
Menurut Nelson, ke-10 orang itu tidak melakukan pemaksaan atau ancaman yang berujung pada berputar arahnya dua mobil tangki Pertamina ke Monas.
Nelson mengatakan seolah belum cukup, kejanggalan juga terlihat dari dihalanginya hak 10 eks AMT untuk memperoleh bantuan hukum.
Akibatnya tim LBH Jakarta pun ditolak masuk sehingga tidak dapat memberi pendampingan hukum.
Belakangan diketahui bahwa mereka dipaksa untuk menandatagani berkas berisikan pernyataan menolak bantuan hukum.
Nelson pun menyangsikan sikap kepolisian yang tidak memberikan akses bantuan hukum pada ke-10 eks AMT yang ditangkap.
“Lalu mereka enggak boleh didampingi kuasa hukum. Ini tidak masuk akal. Kan hak dasar orang untuk didampingi dalam proses hukum,” ucap Nelson.
Penangkapan ke-10 eks AMT ini merupakan tindak lanjut jajaran Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pembajakan truk tangki Pertamina.
Ketika dikonfirmasi, mereka yang ditangkap masih berada dalam proses pemeriksaan kepolisian.
“Beberapa orang telah kami tangkap, masih diperiksa intensif oleh kami,” ucap Kasar Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Imam Rifai ketika dikonfirmasi pada Senin (18/3/2019).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari