Menuju konten utama

LBH Jakarta Sebut Polisi Halangi Bantuan Hukum bagi 10 Orang AMT

Tim LBH Jakarta mengaku kesulitan menjangkau 10 orang Awak Mobil Tangki (AMT) yang ditangkap polisi kemarin malam lantaran dihalangi pihak berwajib.

LBH Jakarta Sebut Polisi Halangi Bantuan Hukum bagi 10 Orang AMT
Ilustrasi Mobil Tangki BBM Pertamina. Antaranews/ Andika Wahyu.

tirto.id - LBH Jakarta mengaku kesulitan menjangkau 10 orang Awak Mobil Tangki (AMT) yang ditangkap polisi kemarin malam lantaran dihalangi pihak berwajib. Pengacara publik LBH Jakarta Ayu Eza menjelaskan hingga saat ini timnya belum dapat memberikan bantuan hukum bagi ke-10 orang tersebut.

"Sampai sekarang kami belum bisa bertemu dengan klien. Masih bisa dihalang-halangin

meski sudah tanda tangan surat kuasa. Jam 9 Selasa ini pun kami belum boleh masuk," ucap Ayu saat dihubungi reporter Tirto pada Selasa (19/3/2019).

Ke-10 AMT ini ditangkap atas tuduhan melakukan pembajakan pada 2 truk tangki Pertamina Patra Niaga pada Senin (18/3/2019) lalu. Tak lama berselang aksi yang berlangsung di Taman Pandang Monas, mereka dibubarkan polisi dan sempat meminta dipertemukan dengan pihak perusahaan untuk negosiasi.

Ayu mengatakan 7 orang yang tergabung dalam tim pengacara publik itu telah berupaya mendampingi AMT yang ditangkap polisi sejak pukul 22.00 WIB. Namun, kedatangan mereka dihalangi polisi bahkan keduanya tidak diperbolehkan masuk untuk mendampingi kliennya yang berjumlah 7 orang laki-laki bersama istri dan anak di bawah umur.

Menurut Ayu, ada dugaan upaya polisi untuk memaksa para AMT yang ditangkap untuk menandatangani dokumen tidak memerlukan bantuan hukum.

"Ketika di BAP mereka tidak pernah diberikan bantuan hukum. Tapi dipaksa tandatangani pernyataan menolak untuk mendapat bantuan hukum. Tapi ini masih harus dikonfirmasi ya," ucap Ayu.

Tidak lama berada di Polres Jakarta Utara, Ayu menuturkan ke-10 orang AMT itu dipindahkan ke Polda Metro Jaya. Namun, keadaan tidak jauh berubah, pengacara publik LBH Jakarta masih dihalangi untuk bertemu kliennya.

Di salah satu kesempatan, Ayu menuturkan bahwa timnya bahkan didorong keluar oleh polisi. Tidak jauh berselang, ia juga menyampaikan terdapat kabar penangkapan beberapa anggota lainnya meski belum diketahui berapa jumlahnya.

"Kami sampai di Polda Metro Jaya pun masih dihalang-halangi dan tidak bisa menemui para tersangka. Bahkan polisi di sana berani mendorong kami selaku kuasa hukum agar tidak bertemu dengan klien kami," ucap Ayu.

Saat memberikan pendampingan, Ayu menuturkan dari 7 orang dalam tim, 2 orang sempat dibiarkan masuk. Namun, sekitar pukul 23.00-00.00 WIB, mereka diminta keluar setelah 1 jam melakukan pendampingan.

Ayu pun mengeluhkan keadaan ini semakin mempersulit pendampingan yang diberikan timnya. Pasalnya, selain kesempatan yang singkat, orang-orang yang diperbolehkan masuk hanya sedikit.

"Itu tidak efektif bagaimana dari 7 orang hanya 2 orang yang boleh masuk. Lalu setelah 1 jam kami didorong keluar ruangan," ucap Ayu.

"Sampai sekarang kami tidak tahu kondisi klien kami," tambah Ayu.

Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyatakan pihaknya mulai mengidentifikasi pelaku pembajakan mobil tangki Pertamina melalui keterangan saksi.

“Saksi yaitu dua sopir dan dua kernet [mobil tangki Pertamina]. Kami mengidentifikasi sekitar 10 orang terduga pelaku,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2019).

Pada pukul 11.00 WIB, lanjut dia, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan dua mobil tangki itu di lokasi aksi di seberang Istana Negara yang diikuti oleh massa Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina.

Informasi itu pembajakan itu berdasarkan keterangan tertulis dari Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Ayulia. Dalam keterangan itu, dia menyebutkan pada pukul 05.00 WIB, dua mobil tangki yang diadang dan dilarikan itu mengangkut 32 kilo liter biosolar dan tangki dalam kondisi penuh.

Ayulia menambahkan dua mobil tangki yang diadang dan dilarikan itu bernomor polisi B 9214 TFU dan B 9575 UU yang dikendarai oleh Muslih bin Engkon dan Cepi Khaerul.

Baca juga artikel terkait PEMBAJAKAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri