Menuju konten utama

Digugat ke PTUN, Kemenkominfo Tetap Tagih Tunggakan First Media

Kemenkominfo akan tetap menagih tunggakan Biaya Hak Pakai (BHP) frekuensi radio kepada PT First Media meskipun perusahaan itu telah mengajukan gugatan ke PTUN.

Digugat ke PTUN, Kemenkominfo Tetap Tagih Tunggakan First Media
(Ilustrasi) Logo First Media. FOTO/Antaranews.

tirto.id - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tetap melakukan penagihan tunggakan Biaya Hak Pakai (BHP) frekuensi radio kepada PT First Media.

Direktur Jenderal SDPPI Kemenkominfo, Dwi Handoko menyatakan penagihan itu akan terus dilakukan meski anak usaha Lippo Group tersebut menggugat kementeriannya ke PTUN Jakarta Pusat. Dwi menegaskan penagihan tunggakan BHP frekuensi radio kepada First Media merupakan kewajiban instansinya.

"Kami hanya mengikuti prosedur saja. Sebelum ada keputusan hukum tetap [di perkara gugatan First Media ke Kemenkominfo], penagihan tetap lanjut jalan saja, surat peringatan tetap dikirim," ujar Dwi saat dihubungi Tirto, pada Senin (12/11/2018).

Dwi mengingatkan Kemenkominfo sudah siap menjatuhkan sanksi, jika sampai ada surat peringatan ketiga, First Media bersikukuh menolak memenuhi kewajibannya membayar BPH frekuensi radio berserta dendanya. Sanksi itu bisa berupa pencabutan izin prinsip penyelenggaraan (IPP) atau pencabutan persetujuan perluasan wilayah layanan siaran.

Dwi menjelaskan sanksi itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 55 (4) Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2018.

Mengenai perkembangan perkara gugatan First Media, Dwi mengatakan Kemenkominfo sudah diminta untuk mengirimkan wakilnya untuk menghadiri agenda pemeriksaan persiapan pada 13 November 2018.

"Sekarang kan prosesnya sedang menunggu agenda sidang," ucap Dwi.

Objek gugatan yang didaftarkan First Media ke PTUN pada 2 November lalu merupakan Surat bernomor 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tentang Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang dikirimkan Kemenkominfo pada 26 Oktober 2018.

Isinya merupakan Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan Izin Penggunan frekuensi Spektrum Radio (IPFS). Dengan pendaftaran gugatan itu, First media meminta pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November 2018 ditunda.

Selain itu, anak usaha Lippo Group itu juga meminta penundaan pengenaan sanksi dalam bentuk apapun sampai keluarannya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau adanya kesepakatan.

Baca juga artikel terkait FIRST MEDIA GUGAT DITJEN SDPPI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom