tirto.id - Kementerian Dalam Negeri akhirnya mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Langkah ini diambil setelah aturan yang diteken Tjahjo Kumolo itu menuai kritik dari sejumlah pihak.
“Dengan berbagai pertimbangan, saya sebagai Mendagri membatalkan dulu Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi, lembaga penelitian dan DPR secara mendalam,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa malam (6/2/2018).
Menurut Tjahjo, dengan dicabutnya Permendagri No. 3/2018 ini, maka aturan tentang penelitian ini dikembalikan kepada regulasi sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.
Sayangnya, regulasi yang dinilai kontradiktif dengan aktivitas riset ini hanya dibatalkan “sementara.” Artinya, tidak menutup kemungkinan Kemendagri masih akan menerbitkan aturan baru yang substansinya bisa saja tidak jauh beda dari Permendagri No. 3/2018.
Permendagri No. 3/2018 yang Menuai Polemik
Dalam Permendagri itu, SKP wajib dimiliki bagi siapa pun yang berniat melaksanakan riset di seluruh wilayah Indonesia. Pengecualian hanya diberikan untuk penelitian dalam rangka tugas akhir pendidikan, dan yang dilakukan instansi pemerintah serta sumber pendanaannya berasal dari APBN atau APBD.
Pada Permendagri 3/2018 ini diatur mengenai cara pengajuan SKP, syarat-syarat, serta hal-hal yang bisa membuat surat itu tidak diterbitkan pemerintah.
Penerbitan SKP tergantung pada ruang lingkup penelitian. Jika penelitian dilakukan di wilayah nasional, atau lebih dari dua provinsi, maka izin berada di tangan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri melalui Unit Layanan Administrasi. Untuk riset di lingkup provinsi, yang berwenang menerbitkan SKP adalah Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi.
Terakhir, jika ruang lingkup riset adalah kabupaten/kota, maka penerbitan SKP berada di Bupati/Wali Kota melalui Dinas PTSP. Penerbitan SKP bisa dilakukan jika koordinasi sudah dilakukan Dinas PTSP dan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik daerah.
Namun, SKP tersebut bisa tidak diberikan kepada peneliti jika riset yang hendak dilakukan dianggap membawa dampak negatif. Penilaian negatif atau tidaknya sebuah riset ditentukan kajian Dirjen Polpum Kemendagri atau Badan/Kantor Kesbangpol Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
Penolakan penerbitan SKP karena potensi dampak negatif sebuah riset diatur dalam Pasal 11 Permendagri Nomor 3/2018.
SKP juga berpotensi tidak diterbitkan apabila peneliti tak mematuhi norma atau adat istiadat. Selain itu, juga bila kegiatannya "meresahkan masyarakat, disintegrasi bangsa atau keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)" yang diatur pada pasal 15 Permendagri 3/2018.
Namun, tidak ada ukuran jelas mengenai arti "dampak negatif" pada beleid itu. Ketiadaan itu membuat munculnya anggapan pemerintah hendak membatasi kemajuan ilmu pengetahuan.
Direktur Institut Kajian Krisis dan Strategi Pembangunan Alternatif (Inkrispena) Yohannes Wasi Gede Puraka mengatakan, pengaturan soal penerbitan SKP bisa mengekang sehingga membuat orang malas melakukan riset pengembangan produk. Padahal, inovasi berbasis riset sedang didorong keberadaannya dan menjadi strategi perekonomian pemerintah.
“Ekspor kita sedang lesu, lesunya ekspor antara lain karena minimalnya inovasi produk berbasis riset. Adanya surat tersebut bikin orang ogah riset untuk pengembangan produk,” kata Yohannes kepada Tirto, Selasa (6/2/2018).
Kritik serupa juga diungkapkan profesor riset pada Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dewi Fortuna Anwar. Menurut dia, Kemendagri harusnya tidak berlebihan membatasi kegiatan peneliti. Pembatasan membuat Kemendagri memberi iklim kembali ke zaman Orde Baru karena mengekang riset-riset kritis (ralat 7 Februari 2018, pukul 09.17 wib:sebelumnya kami menyebut Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dewi Fortuna Anwar).
“Meskipun kegiatan peneliti asing di bidang naturalscience yang bisa rugikan masyarakat lokal perlu diatur, pemerintah jangan berlebihan dan seolah kembali ke zaman Orba. Indeks demokrasi RI bisa semakin turun di bawah Jokowi,” kata Dewi kepada Tirto.
Alasan Pemerintah Mengenai Permendagri SKP
Sementara Kemendagri mengklaim tak berniat mengekang kemajuan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan riset kritis dengan penerbitan Permendagri 3/2018. Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Soedarmo mengatakan, peraturan itu dikeluarkan semata untuk menyederhanakan proses perizinan riset.
Permendagri soal Penerbitan SKP mengakomodir keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014. Alasannya justru karena dengan adanya PTSP dalam penerbitan SKP, harapannya bisa membuat proses peneliti mendapat surat izin menjadi lebih mudah.
Jika sebelumnya peneliti harus menunggu selama 6 hari kerja untuk mendapat SKP, maka dengan terbitnya Permendagri 3/2018 ini pemangkasan waktu terjadi. Soedarmo menjelaskan peneliti hanya perlu menunggu 5 hari kerja sejak permohonan diserahkan hingga SKP diterbitkan.
“Kemudian kalau dulu itu memang perizinan harus berjenjang, melalui petugas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diantaranya melalui kesbangpol, sekarang tidak lagi,” kata Soedarmo di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.
Pemerintah juga mengklaim berniat melindungi peneliti dalam melakukan risetnya. Sehingga pengajuan izin SKP harus diserahkan ke Kemendagri atau pemda. Dengan adanya SKP, pemerintah disebut bisa mengetahui rencana-rencana riset yang diduga menjadi kamuflase atau akan dilakukan di wilayah rawan konflik.
“Misalnya, penelitiannya itu menyangkut masalah di Asmat, penyakit campak, tetapi yang diteliti itu masalah persoalan lain yang bisa diekspos untuk kepentingan peneliti itu sendiri,” kata Soedarmo.
Terkait persoalan definisi "dampak negatif" riset di Permendagri 3/2018, Soedarmo mengakui bahwa ada kekurangan dalam penyusunan aturan itu. Ia berkata, ketiadaan rincian soal "dampak negatif" di beleid, dan membuka kemungkinan melakukan revisi Permendagri 3/2018.
Selain revisi, Permendagri 3/2018 juga berpotensi memiliki turunan berupa Surat Edaran yang mengatur cakupan "dampak negatif riset."
“Memang harus ada ukuran-ukuran yang masuk dalam dampak negatif seperti apa. Ini kan kurang jelas, kurang detail. Tidak apa-apa Ini kan sifatnya bukan baku, masih bisa direvisi," kata Soedarmo.
Kemendagri pun dipastikan akan menggelar sosialisasi Permendagri 3/2018 untuk menampung masukan dari para peneliti di berbagai universitas dan lembaga riset. Rencananya, sosialisasi terkait penerbitan Permendagri 3/2018 akan dilakukan Kamis mendatang (8/2/2018).
“Dalam membuat Permendagri itu, kita sudah undang Kemenlu, Kemristekdikti, Kemenkumham, BIN, Polhukam, BAIS, semua yang terkait dengan ini. Ini narasumbernya sudah lengkap sebetulnya, hanya sedikit itu saja kekurangannya," tuturnya.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Abdul Aziz