Menuju konten utama

Di Balik Kontroversi Wacana Sawit Tanaman Hutan

Wacana sawit sebagai tanaman hutan muncul lagi. Wacana itu pernah dikritik akademisi dan pemerhati lingkungan karena dianggap melanggengkan deforestasi.

Di Balik Kontroversi Wacana Sawit Tanaman Hutan
Ilustrasi HL Indept Hutan Sawit. tirto.id/Sabit

tirto.id - Berlokasi di kampus IPB University, kontrak kerjasama penyusunan naskah akademik sawit tanaman hutan diteken dua pihak, September 2021 silam.

Pihak pertama, yakni Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Gulat Manurung sebagai pihak yang menginisiasi kajian, serta Naresworo Nugroho selaku dekan Fakultas Kehutanan IPB, mewakili pihak pelaksana.

Naresworo mengatakan kajian ini terlaksana lantaran APKASINDO berniat menindaklanjuti rekomendasi Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh IPB pada 2018 silam.

Kala itu, pada FGD bertajuk “Sawit dan Deforestasi Hutan Tropika” yang diadakan oleh IPB bersama Pusat Kajian Advokasi dan Konservasi Alam (Pusaka Kalam) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)yang merekomendasikan dipersiapkannya kajian naskah akademik sawit sebagai tanaman hutan.

“Tindak lanjut FGD 2018 ditindaklanjuti oleh APKASINDo melalui kerjasama dengan Fakultas Kehutanan tahun 2021 untuk menyelenggarakan kajian akademik dan seminar nasional tersebut,” kata Naresworo yang memiliki keahlian di bidang teknologi perkayuan kepada Tirto, melalui pesan Whatsapp, 28 April 2022.

Kira-kira tiga bulan berselang hasil kajian dibawa dalam sebuah seminar nasional bertajuk “Permasalahan, Prospek, dan Implikasi Kelapa Sawit Sebagai Tanaman Hutan” pada 21 November 2021. Pemateri berasal baik dari kalangan akademisi internal lintas fakultas IPB dan juga eksternal, seperti akademisi Universitas Gadjah Mada, Universitas Jambi dan Universitas Indonesia.

Kementerian Koordinator Perekonomian dan BPDPKS menjadi pendukung acara. Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang juga diundang, namun tak hadir dalam acara. Kala itu, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Musdalifah Mahmud menjadi pembicara.

Naskah akademik setebal 114 halaman muncul. Dosen Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santosa, selaku ketua panitia seminar menyebut sejumlah dosen dari tiga fakultas berbeda berkontribusi pada naskah akademik itu.

“Dua dari Faperta (Fakultas Pertanian), untuk ilmu tanah dan agronomi sawit, satu FMIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) untuk bidang emisi dan perubahan iklim. Lalu sisanya dari Fakultas Kehutanan untuk sosial kehutanan, ekonomi kehutanan dan biodiversity,” kata Yanto kepada wartawan Tirto, Senin 16 Mei 2022.

Sejumlah hal, mulai dari definisi hutan hingga keberadaan sawit dan satwa liar dibahas dalam naskah akademik tersebut.

Naskah akademik tersebut memberi dua rekomendasi:

Pertama, berdasarkan hasil kajian/analisis terhadap berbagai aspek seperti asal-usul, bio-ekologi, kesesuaian lahan dan hidrologi, konservasi keanekaragaman hayati, iklim mikro/serapan dan emisi gas rumah kaca, kinerja ekonomi finansial dan dampaknya terhadap aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat sekitarnya serta keunggulan komparatif dan berbagai implikasi positif yang dimiliki maka Kelapa Sawit layak dan prospektif untuk dijadikan sebagai salah satu tanaman hutan terdegradasi/kritis dan atau tidak produktif. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pertanian dapat menetapkan kelapa sawit sebagai tanaman kehutanan.

Kedua, untuk mengantisipasi kerentanan sistem “monokultur” dan menjaga keseimbangan ekologis, tanaman kelapa sawit dalam skala luas seyogyanya dikombinasikan/dicampur dengan tanaman hutan unggulan setempat dan tanaman kehidupan yang diperlukan oleh masyarakat sekitarnya.

Seminar nasional dan kajian ilmiah inilah yang menjadi titik kritik banyak pihak.

Bahkan, terjadi serangan siber saat acara berlangsung. Serangan terjadi kala Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta yang hadir secara virtual melalui Zoom memaparkan materinya. Suara berbahasa asing dari pihak tak dikenal mengganggu pemaparan Sigit.

Ketika serangan itu terjadi, Sigit sedang mengkritik wacana sawit sebagai tanaman hutan.

Ia mengungkapkan meskipun sawit sebagai komoditas unggulan nasional, tapi tak bisa dianggap sebelah mata dampak deforestasinya. Tirto sempat mengirimkan pengajuan wawancara kepada Sigit ke alamat surel profesionalnya terkait materi pemaparannya. Namun, pengajuan surel tidak dibalas.

Kritik juga datang dari kalangan internal IPB. Salah satu kritik datang dari Hariadi Kartodihardjo. Akademisi yang menekuni kebijakan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan kelembagaan pengelola (SDA) ini langsung mengkritik wacana tersebut lewat kolomnya di media Forest Digest pada Januari 2022.

Salah satunya, yang ia soroti dari hasil kajian tersebut adalah tidak dijelaskannya perubahan masif dalam kewenangan dalam mengatur hasil sawit sebagai hasil hutan. Selama ini, hasil sawit memang diatur oleh Kementerian Pertanian.

"Yang lain yang tidak disorot itu adalah ketika sawit jadi kawasan hutan artinya perubahan kewenangan, jadi dinas perkebunan di daerah itu nanami sawit, itu akan ditangani dinas kehutanan. Dirjen Perkebunan di Jakarta akan pindah ke Dirjen KLHK, itu persoalan yang politis," kata Hariadi kepada wartawan Tirto. "Pasti ada perubahan SK menteri kaitannya dengan kewenangan-kewenangan, nah itu enggak sama sekali disentuh dalam naskah akademiknya," kata Hariadi kepada wartawan Tirto, 22 Maret 2022.

Sementara itu, pemerintah pun melalui KLHK menolak wacana tersebut.

Dalam pengajuan wawancara dengan Tirto, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ruandha Agung membalas pesan singkat dengan mengirimkan link pernyataan KLHK soal penolakan mereka. “Itu sdh cukup mas,” kata dia melalui pesan singkat WhatsApp, 9 Mei 2022.

Tautan itu berisi pernyataan pihak KLHK Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto. “Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,'' bunyi pernyataan itu.

Sementara, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Musdalifah Mahmud enggan mengomentari lebih jauh soal seminar nasional tersebut setelah KLHK telah mementahkan wacana tersebut. “Kan sudah ada pengumuman dari Kementerian LHK. Jadi biar kita ini dulu deh. Biar risetnya silahkan jalan saja . Toh segala kemungkinan bisa terjadi,” kata Musdalifah, 10 Mei 2022.

Untuk Siapa Sawit Tanaman Hutan?

Sebagai inisiator kajian ilmiah, APKASINDO mengklaim berkepentingan menyelamatkan kebun sawit milik petani yang terlanjur ditanam di kawasan hutan. Data KLHK di 2019 mengungkap bahwa selama ini, ada sekitar 3,4 juta kebun sawit yang berlokasi di kawasan hutan.

Tirto mencoba mengajukan wawancara kepada Gulat untuk mengklarifikasi ajakan APKASINDO untuk IPB perihal pembuatan kajian ini. Pada 9 Mei 2022, Gulat sempat menyanggupi diwawancarai di Jakarta. Namun, ia batal datang ke Jakarta. Hingga 18 Mei 2022, Gulat tak menyanggupi permintaan wawancara. Sambungan telepon tak kunjung diangkat, kendati nada sambung terdengar.

Sementara itu, Sekjen Apkasindo Rino Afrino, hingga 18 Mei 2022 juga tak merespons panggilan telepon.

Dalam sebuah wawancara pada September 2021 lalu, Gulat Manurung mengatakan urgensi kajian ilmiah ini untuk mengejar waktu 36 bulan batas waktu penyelesaian persoalan kebun sawit di kawasan hutan yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja.

"Jadi, enggak ada pilihan lain lagi. Kami akan hadirkan pilihan ketiga lewat kajian bersama antara DPP Apkasindo dan IPB, untuk menghadirkan naskah akademik terkait kebun kelapa sawit yang terjebak dalam klaim kawasan hutan itu. Kalau tidak, rakyat yang akan paling dirugikan,” kata Gulat kepada Gatra.

APKASINDO sendiri adalah organisasi profesi petani kelapa sawit. Meski begitu, beragam pihak duduk di kursi elit organisasi.

Di kursi ketua pembina, ada nama Moeldoko, yang juga merupakan kepala Kantor Staf Presiden.

Kursi Dewan Pembina lainnya juga diisi nama-nama yang berasal dari dunia usaha. Ada Suaidi Marasabessy, purnawirawan jenderal, yang merupakan petinggi PT Toba Sejahtera, yang terafiliasi dengan Luhut Binsar Panjaitan.

Ada pula ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) yang duduk sebagai anggota dewan pembina. DMSI sendiri kini diketuai oleh pelaksana tugas sementara, Sahat Sinaga yang notabene juga direktur eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI).

Adapun Gulat sebagai ketua memiliki kebun sawit seluas 140 hektar di sekitar Tesso Nilo, Riau.

Dalam sebuah wawancara dengan Majalah Tempo, ia pun mengaku memiliki kebun sawit yang berlokasi di kawasan hutan.

Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit Mansuetus Darto menyangsikan motif ketergesaan wacana sawit sebagai tanaman hutan ini.

Ia merujuk perhitungan organisasi pemerhati lingkungan, Auriga Nusantara yang mana menemukan ada sekitar 757 ribu hektare lahan sawit milik petani terindikasi di kawasan hutan. Adapun kebun sawit milik pengusaha besar yang terindikasi di kawasan besar yang terindikasi di kawasan hutan ada sekitar 792 ribu hektare. Sementara 1,8 juta hektare lainnya belum terpetakan.

Perhitungan tersebut didapat dari citra satelit dan dikompilasikan dengan sejumlah data lain, seperti Tutupan Sawit Indonesia 2019, Tutupan sawit rakyat swadaya 2020 milik Auriga, dan Peta Kawasan Hutan KLHK 2019, dan Peta Kawasan Pelepasan Hutan.

“Itu tinggal aja dikalkulasikan yang punya badan usaha,” kata Darto kepada Tirto.

Di sisi lain Darto menjelaskan selama ini, klaim status sawit milik rakyat ini belum terang lantaran ketidakjelasan pendataan pemerintah terkait status petani dan lahannya. “Karena ada yang medium growers, yang medium growers itu yang punya 100 hektare-150 hektare tetapi kan data di Kementerian Pertanian dimasukan semua itu ke perkebunan rakyat,” kata Darto.

Kecurigaan terhadap wacana tanaman sawit juga diarahkan kepada Yanto Santosa selaku ketua panitia acara seminar nasional. Salah satunya adalah Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang mengkritik keberadaan Yanto Santosa dalam bagian penyelenggara. Jikalahari sempat menyebut Yanto sebagai akademisi yang setia membela perusahaan perkebunan kelapa sawit bermasalah.

Guru Besar IPB yang menekuni bidang keanekaragaman hayati ini memang lekat dengan isu sawit. Ia duduk di kursi dewan pakar APKASINDO, dan Pusaka Kalam yang mendukung penyelenggaraan seminar nasional.

Namanya beberapa kali muncul sebagai saksi ahli meringankan perusahaan-perusahaan sawit yang terlibat dalam berbagai kasus.

Misalnya, ia menjadi saksi ahli tergugat, seperti PT Jatim Jaya Perkasa dan PT Langgam Inti Hibrindo yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan akibat kebakaran lahan hutan di Riau, dan PT Waimusi Agro Indah yang terkena kasus kebakaran lahan di Sumatera Selatan.

Yanto menyatakan kehadirannya sebagai saksi ahli didasari surat tugas dekan. Oleh karenanya, pihak yang berperkara lah yang menghubungi dekan. Meski begitu, ia juga tak membantah terkadang perusahaan yang meminta satu nama tertentu untuk menjadi pembela mereka.

Ia juga terlibat dalam beberapa penelitian yang didanai industri sawit.

Seperti misalnya penelitian berjudul “Impact of oil palm plantation on herpetofauna species diversity at PT Waimusi Agroindah South Sumatera”, yang didanai Waimusi Agroindah.

Ada pula penelitian berjudul “Variation of herpetofauna in different land cover types in PT ASMR oil palm plantation, Central Kalimantan Province”, yang didanai oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Yanto juga mengetuai tim pakar permohonan keberatan uji materiil GAPKI di Mahkamah Agung terkait Pasal 5 dan Lampiran II Permen LHK No. 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup karena bertentangan dengan UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 12 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada 2017.

Hubungan erat juga terjalin antara dirinya dengan BPDPKS yang merupakan badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan yang menjadi motor kampanye sawit baik. “BPDPKS saya enggak pernah seleksi mas, seperti yang lain. Diminta saya tuh. Saya diminta, bukan saya daftar, seleksi, bukan,” klaim Yanto.

Ia menuturkan FGD Sawit dan Deforestasi di IPB pada 2018 merupakan salah satu sokongan BPDPKS. Ia menjadi penyedia bahan penelitian. Saat itu penelitiannya di sejumlah wilayah di Indonesia yang didanai BPDPKS menjadi amunisi guna menampik tuduhan internasional terkait mudharat perkebunan kelapa sawit. “Waktu itu kan ramai tudingan deforestasi,” kata Yanto.

Meski kerap mendapatkan dana riset dari industri dan pemerintah, Yanto mengklaim dirinya tetap independen terkait metode dan hasil penelitian. “Saya selalu bilang bahwa boleh saya didanai, boleh saya penelitian, tetapi tidak ada yang boleh mengintervensi, jangankan idea, kalimat aja enggak boleh,” kata Yanto.

Infografik HL Indept Hutan Sawit

Infografik HL Indept Hutan Sawit. tirto.id/Sabit

Wacana yang Berulang

Upaya pembentukan wacana sawit sebagai tanaman hutan bukan hal baru. Sebelumnya, hal ini bahkan pernah dibakukan pada rezim Susilo Bambang Yudhoyono.

Kala itu Kementerian Kehutanan yang dipimpin Zulkifli Hasan mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan No 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK/HTI) yang memasukkan sawit sebagai hasil hutan.

Hanya saja regulasi tersebut segera dicabut kembali setelah dikritik berbagai pihak. Pasalnya, hal tersebut dinilai bakal mempercepat laju deforestasi dan memutihkan status kebun yang bermasalah.

"Wacana menghutankan sawit ini juga seolah-olah ada momentum-momentumnya sendiri," kata Direktur Informasi dan Data Auriga Dedy Sukmara.

Dedy melihat momentum tumpang tindih kebun di kawasan hutan ini tak lepas dari berbagai kepentingan. "Saya melihat memang ada kepentingan yang lebih besar ketimbang sawit rakyat," kata Dedy.

Di sisi lain, Dedy mengingatkan dampak bahaya bila sawit ini masuk sebagai tumbuhan kawasan hutan. Hal tersebut, menurut Dedy akan mudah disalahgunakan kelompok tertentu untuk menanam sawit secara tak bertanggungjawab.

Ia pun mengimbau pemerintah tetap fokus melakukan pemulihan lahan-lahan yang terdegradasi, dibandingkan mengkategorikannya sebagai tanaman hutan.

"KLHK juga kan punya fokus rehabilitasi lahan, yang terdegradasi-terdegradasi itu kan perlu dipulihkan bukan malah dikonversi jadi komoditi lain," kata Dedy.

Adapun Bambang Hero, pakar kebakaran hutan dari Fakultas Kehutanan menyayangkan sejumlah pihak di lingkungan IPB yang ngotot membangun wacana kontroversial seperti sawit tanaman hutan. Menurutnya, hal tersebut tak hanya berdampak kepada kebijakan, tapi juga kepada peserta didik di lingkungan kampus. “Cuma yang jadi pertanyaan itu apa yang diajarkan nanti kepada mahasiswanya?” kata Bambang.

Ia mengatakan seandainya sebuah lahan terdegradasi tidak lantas bisa dimanfaatkan secara sewenang-wenang. “Tidak hanya sekadar mengatakan bahwa hutan itu tidak bermanfaat maka harus diganti, saya pikir tidak sesederhana itu,” katanya.

Baca juga artikel terkait KEBUN SAWIT atau tulisan lainnya dari Johanes Hutabarat

tirto.id - Indepth
Reporter: Johanes Hutabarat
Penulis: Johanes Hutabarat
Editor: Adi Renaldi