Menuju konten utama

Dewas KPK Periksa Firli Bahuri Hari Ini Buntut Pencopotan Endar

Dewas KPK memastikan akan memeriksa Firli Bahuri secara independen terkait pemberhentian Brigjen Endar.

Dewas KPK Periksa Firli Bahuri Hari Ini Buntut Pencopotan Endar
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan salam saat akan melakukan konferensi pers terkait penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, Rabu 12 April 2023. Pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.

"Kita baru soal persoalan Endar yang dipindahkan ke sana (ke Polri) itu. Itu saja dulu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu.

Selain Firli, Dewas juga bakal memeriksa pimpinan KPK lainnya hari ini. Namun belum diketahui siapa saja pimpinan yang akan turut diperiksa tersebut.

Tumpak memastikan pihaknya akan menangani dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri secara independen.

"(Dewas KPK) independen. Kenapa tidak. Kita juga pernah menyidangkan yang bersangkutan. Mau disanksi sama pak Panggabean ini? Saya juga enggak punya beban loh. Biar tau," tegas Tumpak.

Diketahui sebelumnya, Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto dicopot dan dikembalikan kepada institusi asalnya, yaitu Polri.

Karyoto telah ditarik kembali ke Polri dan dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Endar, Polri sebenarnya telah bersurat kepada KPK untuk tetap mempertahankan Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Namun demikian, KPK bersikeras untuk memberhentikannya.

Saat ini, Endar tengah melaporkan perkara tersebut kepada Dewas KPK. Endar menduga, pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses pencopotan dirinya tersebut.

"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar di Gedung ACLC KPK, Selasa 4 Maret 2023.

Brigjen Endar membawa sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti atas laporan yang ia tujukan kepada pimpinan dan Sekjen KPK tersebut.

Baca juga artikel terkait POLEMIK PEMBERHENTIAN ENDAR PRIANTORO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky