Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Dewan Masjid Indonesia Laporkan Dugaan Pemalsuan Proposal Bansos

Tandatangan petinggi DMI pada surat dan proposal pencairan dana bansos COVID-19 diduga dipalsukan dan sudah dalam permintaan proses pencairan di Kemensos.

Dewan Masjid Indonesia Laporkan Dugaan Pemalsuan Proposal Bansos
Pengurus RT mengangkat paket bantuan sosial sembako tahap ke-7 untuk disalurkan kepada warga di kantor sekretariat RW 03 Kelurahan Pela Mampang, Jakarta, Jumat (18/9/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan proposal program bantuan sosial pada Kementerian Sosial. Pengaduan itu diajukan oleh Direktur Program DMI Munawar Fuad Noeh, Senin (21/12/2020).

Salah satu program ialah program yang akan digelar Menteri Sosial bersama DMI Pusat pada 22 Desember. Berdasarkan proposal yang beredar, program bantuan itu mengutamakan penyaluran di wilayah Jabodetabek, Subang, Purwakarta, Sukabumi, Serang, Lebak dan Pandeglang.

Program Kerja sama itu hampir mencapai Rp131 miliar dalam bentuk sembako dan perlengkapan medis. Khusus paket sembako bernilai hampir Rp90 miliar, sisanya merupakan bantuan berupa masker, cairan pembersih tangan, dan alat semprot.

"Dalam sepekan terakhir, dibantah oleh pengurus DMI. Lembaran surat sakti yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP DMI Jusuf Kalla dan saya itu dipalsukan oleh oknum tertentu. Anehnya, semua dokumen tersebut sudah sampai langsung ke petinggi di lingkungan Kemensos untuk meminta proses pencairan," ujar Munawar ketika dihubungi Tirto, Selasa (22/12/2020).

Pihak DMI lantas mengklarifikasi berkas itu. Munawar menegaskan semua dokumen terlihat asli, namun surat dan proposal, termasuk nominal adalah palsu. Kemudian ia melaporkan ini ke polisi. Pengaduannya diterima dan terdaftar dengan Nomor: LP/7552/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 21 Desember 2021.

"Kami sudah melaporkan kepada kepolisian untuk diusut tuntas dan dibongkar jika ada dugaan praktik mafia bansos," sambung Munawar. Ketika belum semua masyarakat mendapat bansos COVID-19, dana untuk itu malah diduga dikorup oleh orang yang paling punya kuasa menyalurkannya: Menteri Sosial Juliari Batubara.

Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima fee Rp10 ribu untuk satu paket bansos seharga Rp300 ribu. Politikus dari PDIP itu diduga menerima duit Rp17 miliar. Dalam perkara ini ada tiga tersangka penerima yakni Juliari Batubara dan dua anak buahnya Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sementara Dua tersangka pemberi suap adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Baca juga artikel terkait BANSOS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri