tirto.id - Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sejumlah sanksi baru terhadap Korea Utara atas tindakan negara itu yang baru-baru ini kembali melakukan uji coba rudal balistik antarbenua, Jumat (22/12/2017).
Beberapa pengamat mengatakan langkah Dewan Keamanan itu bisa menimbulkan dampak berarti terhadap perekonomian negara tersebut, seperti dilansir dari Yonhap.
Melalui resolusi yang dikeluarkan Dewan, sanksi yang dikeluarkan berupa larangan untuk mengekspor hampir 90 persen produk minyak bumi murni ke Korut dengan membatasi ekspor hingga 500.000 barel per tahun. Resolusi itu juga mendesak negara-negara untuk memulangkan para warga Korut yang telah bekerja di luar negeri dalam waktu 12 bulan.
Resolusi yang dirancang AS itu juga akan membatasi pasokan minyak mentah untuk Korut sebanyak empat juta barel per tahun.
Amerika Serikat telah meminta Cina untuk membatasi pasokan minyak ke Korut, tetangga sekaligus sekutu negara itu.
Resolusi disahkan melalui pemungutan suara, yang menghasilkan suara setuju dari keseluruhan 15 negara anggota Dewan Keamanan, menurut duta besar Jepang untuk PBB. Jepang menjadi presiden Dewan Keamanan hingga Desember.
Korut pada 29 November mengatakan sudah berhasil menguji coba peluru kendali balistiknya. Keberhasilan itu dianggap Korea Utara sebagai "terobosan", yang membuat senjata nuklirnya mampu menjangkau daratan AS.
Sejumlah diplomat AS sebelumnya menjelaskan bahwa mereka berupaya menemukan penyelesaian secara diplomatik. Namun, mereka mengajukan sanksi-sanksi baru yang lebih berat untuk meningkatkan tekanan terhadap pemimpin Korut Kim Jong Un.
Korut telah beberapa kali mengancam akan menghancurkan Korea Selatan, Amerika Serikat dan Jepang serta mengatakan bahwa program senjata yang dikembangkannya penting dilakukan untuk menghadang agresi AS.
Amerika Serikat menempatkan 28.500 pasukannya di Korsel sebagai reaksi atas upaya uji coba nuklir yang masih dilakukan Korut.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri