tirto.id - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) langsung merespon begitu mendengar kabar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat melakukan lobi politik untuk kembali dipilih sebagai hakim konstitusi. Mereka pun mengagendakan untuk memeriksa Arief terkait kabar Ketua MK itu melobi DPR agar bisa tetap menjadi hakim konstitusi.
Saat ini, informasi awal yang diperoleh Dewan Etik bahwa Arief diduga "bertransaksi" dengan DPR terkait putusan sengketa pansus hak angket.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/12/2017), Ketua Komite Dewan Etik Ahmad Rustandi mengatakan, Dewan Etik malah mendapat informasi lobi-lobi berasal dari media. Mantan Hakim Konstitusi ini mengaku, informasi yang diperoleh Dewan Etik bahwa Arief tetap dipilih demi melanjutkan pansus hak angket.
"Menurut berita yang kita terima itu ada transaksional. Jadi nantinya Pak Arief kalau jadi ketua dia menjamin panitia hak angket ini akan tetap berjalan," kata Ahmad di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Ahmad mengatakan, pihak dewan etik langsung melakukan rapat setelah mendengar kabar tersebut. Sebagai penjaga etik hakim, mereka akan melakukan klarifikasi terkait kemungkinan kesalahan tersebut. Namun, mereka tidak akan langsung mempercayai sebelum mengklarifikasi dan pendalaman sesuai aturan mahkamah konstitusi.
Anggota Dewan Etik MK Solahuddin Wahid membenarkan mereka langsung mengadakan rapat dan melakukan sejumlah langkah. Mereka pun langsung mengonfirmasi tudingan kepada Arief secara langsung.
"Kami mengagendakan rapat dan kami mengagendakan untuk segera berjumpa dengan bapak Ketua Mahkamah Konstitusi besok pagi," ujar pria yang karib disapa Gus Solah itu di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
"Jadi tidak bisa demikian saja. Siapapun yang diperlukan keterangannya tentu akan kita panggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan sehingga putusan itu tidak putusan yang tergesa-gesa, tapi betul putusan yang objektif, transparan juga," kata Ahmad.
Hari ini, Komisi III DPR RI menyetujui Arief Hidayat untuk dicalonkan kembali menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melalui fit and proper test dari anggota Komisi III dan Tim Panel Ahli.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri