tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat AS pada Kamis (4/4/2019) menyetujui RUU untuk mengakhiri dukungan AS terhadap Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) di perang Yaman.
Langkah itu disahkan dengan suara 247 - 175. Namun Gedung putih mengisyaratkan bahwa Presiden AS Donald Trump akan memveto RUU tersebut.
Dikutip dari Aljazeera, RUU yang juga sudah disetujui Senat AS itu dirancang berdasarkan War Powers Act tahun 1973.
War Powers Act tahun 1973 merupakan undang-undang era Perang Vietnam yang diperkenalkan untuk membatasi penempatan pasukan militer AS tanpa persetujuan kongres.
Sejak 2015, AS telah menyediakan pengisian bahan bakar jet, pengintaian, penargetan dan informasi intelijen udara ke Arab Saudi dan UEA selama perang Yaman.
AS mendukung dua negara Teluk itu dalam upaya melawan pemberontak Houthi yang berusaha menggulingkan pemerintah yang didukung Saudi dan UEA.
Di bawah tekanan publik dan kongres yang intens, Pentagon telah berhenti menyediakan pengisian bahan bakar pada November untuk pesawat-pesawat tempur Saudi.
Benjamin Friedman dari departemen Pertahanan AS, mengatakan bahwa sebagian besar keterlibatan AS yang tersisa dalam konflik adalah dalam memberikan dukungan intelijen.
"Ini akan menjadi campuran antara intelijen dan penyadapan, pengawasan dari satelit, termasuk drone," kata Friedman, dikutip dari The Guardian.
Arab Saudi dan koalisi pemerintah Arab telah meluncurkan lebih dari 19.000 serangan udara di seluruh Yaman.
Editor: Agung DH