Menuju konten utama

Dewan Adat Dogiyai Tak Mau Lepas Tanah Adat untuk Markas Aparat

Masyarakat adat Dogiyai bersikeras tak ingin tanahnya diambil aparat penegak hukum untuk dijadikan Polres dan Kodim.

Dewan Adat Dogiyai Tak Mau Lepas Tanah Adat untuk Markas Aparat
Ilustrasi papua. foto/istockphoto

tirto.id - Dewan Adat Kabupaten Dogiyai, Papua menyatakan tidak bakal melepas tanah adat guna pembangunan Polres dan Kodim di daerah tersebut.

“Jangan pernah ada TNI dan POLRI mengklaim tanah untuk membangun Polres dan Kodim. Kami sudah pernah menampung semua aspirasi dari akar rumput masyarakat adat Kabupaten Dogiyai,” ujar Ketua Dewan Adat Kabupaten Dogiyai Germanus Goo, kepada Tirto, Senin, 25 Mei 2022.

Dia berpendapat masyarakat adat mengaspirasikan bahwa mereka tak ingin tanahnya diambil aparat penegak hukum.

“Sekali menolak tetap menolak untuk selamanya. Kami tidak pernah dan tidak akan terus mengabaikan aspirasi murni dari rakyat Dogiyai,” imbuh Goo.

Seementara itu, Sekretaris II Dewan Adat Kabupaten Dogiyai Piet Yobee mengatakan pihaknya pun perlu membicarakan kebakaran yang berturut-turut terjadi di kabupaten tersebut.

“Bahwa ada pihak yang bermain dalam serangkaian bencana kebakaran yang merugikan harta benda itu. Pemerintah juga tidak sedikit pun berperan dalam investigasi guna membendung kebakaran,” kata dia.

Belum ada pihak yang jadi tersangka dalam kebakaran tersebut. Pun ada buronan, belum ada yang diproses hukum, maka masyarakat mengklaim kebakaran itu sebagai bencana.

"Sebab, statusnya pembakarnya belum jelas. Jadi, kami menduga keras itu semua murni tindakan dan hasil pengaturan TNI dan POLRI guna meloloskan (pendirian) Kodim dan Polres,” ucap Yobee.

Baca juga artikel terkait KONFLIK TANAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri