tirto.id - Sekitar seratusan warga rusun Kalibata City, Jakarta Selatan, protes saat menemukan salah satu warga Kalcit (sebutan akrab Kalibata City) yang diizinkan mencoblos, meski tidak mengurus A5 dan alamat KTP-nya bukan di Kalcit.
“Kalau ibu itu bisa, kenapa kita enggak boleh?” tanya Vina, salah satu warga yang protes.
Sejak pukul 10 pagi, kerumunan warga yang tidak mengurus A5 atau C6 sudah mengular di dekat TPS 71. Mereka protes agar diperbolehkan mencoblos hanya dengan E-KTP.
Warga yang dimaksud adalah Isti Firnasari Nur Syamsu, penyintas bencana gempa Palu, Sulawesi Tengah. Ia sempat dipanggil warga dan anggota Bawaslu Jakarta Selatan Abdul Salam untuk dimintai keterangan. Isti mengaku tidak mengalami kesulitan saat masuk TPS 68.
“Ibu saya yang udah urus A5 masuk tadi, terus manggil saya. Ternyata bisa aja masuk,” cerita Isti kepada Tirto.
Setelah menginterogasi Isti dan petugas KPPS TPS 68, anggota Bawaslu Jakarta Selatan Abdul Salam merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 68. Pasalnya, Abdul memutuskan masuknya Isti ke TPS sebagai kesalahan panitia.
“Saya rekomendasikan untuk dilakukan PSU, dalam tempo 10 hari dari sekarang. Itu sudah aturannya. Nanti DPT tetap kayak sekarang,” ujarnya kepada kerumunan masa.
Emosi beberapa anggota KPPS TPS 68 Kalcit—yang dilaksanakan di dalam lapangan basket yang dipagari jaring—sempat tersulut.
Dua pria di antaranya bahkan membentak dan menunjuk-nunjuk Isti. Mereka tak menerika Isti bisa masuk ke TPS yang menjadi tanggung jawab mereka.
Abdul Salam, sebagai anggota Bawaslu, sempat menenangkan keadaan dan menasihati anggota KPPS untuk menahan emosi. Proses interogasi itu ditonton warga lain yang mendukung Isti dari luar jaring. Kerumunan juga sempat tersulut ketika melihat Isti dibentak.
Dalam surat edaran KPU, ada empat kondisi yang memperbolehkan warga (1) sakit; (2) narapidana; (3) dalam masa tugas; dan (4) tertimpa bencana untuk bisa ikut mencoblos hanya dengan menunjukkan KTP.
Namun, Abdul Salam tetap memutuskan untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang kepada KPU, khusus untuk TPS 68 di Kalcit.
“Nanti biar KPU yang memutuskan,” tambahnya.
Kembali Diprotes
Setelah Bawaslu mengumumkan keputusan, kerumunan warga yang tak diizinkan mencoblos karena tak mengurus A5 terlihat lebih tenang. Namun, Isti kembali diprotes kelompok warga lain yang menilai keputusan pemungutan ulang terlalu terburu-buru dan merugikan pemilih lain di TPS 68.
“Enggak bisa gitu, dong. Masak gara-gara satu orang, semuanya mesti nyoblos ulang?” kata Shella Kartika, warga Kalcit dari Tower Tulip.
Sejumlah warga lain yang menolak keputusan Bawaslu bahkan mengkonfrontasi Isti untuk dimasukkan kembali ke dalam TPS hingga permasalahan selesai.
“Masukan dia ini! Jangan kasih keluar!” kata seorang pria.
Isti sempat menolak dan berkata, “Udah, Pak, Udah. Saya sudah masuk tadi. Sudah jelas masalahnya.” Lalu ia pergi meninggalkan kerumunan.
Isti mengatakan kepada Tirto bahwa ia sebenarnya tak tahu mengapa ia diizinkan masuk. "Saya pikir karena saya korban gempa, jadi boleh. Tapi malah jadi masalah gini,” ungkap warga Lolu Utara, Palu Timur, ini.
Tiga warga yang mengaku berdomisili tetap melanjutkan protes di tengah kerumunan. Salah satunya meneriaki Isti, “Jangan kabur lo!” Isti sendiri sudah tinggal di Kalcit sejak dua minggu pasca-gempa Palu.
“Rumah saya masih diperbaiki, sekarang belum bisa ditinggali. Maka saya tinggal di sini dan nyoblos di sini,” ungkap Isti.
Hingga pukul enam sore, Rabu (17/4) kemarin, kerumunan masih memadati TPS 68 Kalcit. Abdul Salam memutuskan menunda perhitungan suara di TPS itu karena takut didatangi kerumunan lagi.
“Kita tetap hitung yang caleg, karena itu tadi (Isti) cuma nyoblos yang presiden. Jadi yang presiden enggak dihitung,” kata Abdul.
Dari pantauan Tirto, hingga pukul 19.00, perhitungan suara di TPS 68 masih belum dimulai. Dua TPS di sebelahnya, 67 dan 68, sudah menyelesaikan perhitungan suara pilpres yang dimenangkan kandidat 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Di Kalcit sendiri telah disiapkan 11 TPS.
Anggota KPU Dody Wijaya, yang bertugas menginvestigasi kericuhan, mengatakan penghitungan suara masih di bawah ranah kuasa KPPS. Pengumuman pemungutan ulang, yang sempat disampaikan Bawaslu, hanya bersifat rekomendasi sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Dody.“Mana bisa Bawaslu main bilang-bilang PSU aja di lapangan gitu, harus diinvestigasi dulu,” ungkapnya.
Dody melanjutkan, KPU masih menanti hasil perhitungan suara yang dilakukan KPPS. “Kalau nanti ada saksi yang protes, dan disampaikan KPPS, baru kami lihat lagi. Kami harus menghargai KPPS dulu, sesuai undang-undang,” tambah Dody, yang hadir sekitar pukul tiga sore Rabu kemarin setelah kisruh mereda.
Sekitar pukul 19:16, KPPS di TPS 68 Kalcit akhirnya melakukan perhitungan suara Pileg. Pukul 21:10, KPPS akhirnya memutuskan menghitung suara pilpres. Hasilnya, Jokowi-Ma'ruf 133 suara; Prabowo-Sandi 122 suara; dan ada 3 surat suara tidak sah.
TPS 60
Jokowi-Ma'ruf = 137 suara
Prabowo-Sandi = 82 suara
Surat suara tidak sah = 5 suara
TPS 61
Jokowi-Ma'ruf = 129 suara
Prabowo-Sandi = 101 suara
Surat suara tidak sah = 2 suara
TPS 62
Jokowi-Ma'ruf = 176 suara
Prabowo-Sandi = 68 suara
Surat suara tidak sah = 0 suara
TPS 63
Jokowi-Ma'ruf = 142 suara
Prabowo-Sandi = 71 suara
Surat suara tidak sah = 4 suara
TPS 64
Jokowi-Ma'ruf = 133 suara
Prabowo-Sandi = 79 suara
Surat suara tidak sah = 3 suara
TPS 65
Jokowi-Ma'ruf = 139 suara
Prabowo-Sandi = 76 suara
Surat suara tidak sah = 4 suara
TPS 66
Jokowi-Ma'ruf = 136 suara
Prabowo-Sandi = 71 suara
Surat suara tidak sah = 3 suara
TPS 67
Jokowi-Ma'ruf = 139 suara
Prabowo-Sandi = 85 suara
Surat suara tidak sah = 0 suara
TPS 68
Jokowi-Ma'ruf = 133 suara
Prabowo-Sandi = 122 suara
Surat suara tidak sah = 3 suara
TPS 69
Jokowi-Ma'ruf = 155 suara
Prabowo-Sandi = 49 suara
Surat suara tidak sah = 2 suara
TPS 71
Jokowi-Ma'ruf = 207 suara
Prabowo-Sandi = 112 suara
Surat suara tidak sah = 0 suara
======
Laporan diperbarui dengan menambahkan jumlah perolehan suara di semua TPS di Kalcit.
Penulis: Aulia Adam
Editor: Windu Jusuf