Menuju konten utama

Deputi BPJS Kesehatan: Layanan Cuci Darah Tidak Terkena Urun Biaya

Budi juga menjelaskan bahwa dalam konsep urun biaya hanya akan ditetapkan kepada jenis layanan yang berpotensi disalahgunakan oleh peserta karena prilaku dan selera.

Deputi BPJS Kesehatan: Layanan Cuci Darah Tidak Terkena Urun Biaya
Sebuah mesin medis yang digunakan untuk pengobatan cuci darah di sebuah klinik yang berada di pinggiran Jakarta, Sabtu (22/9/18). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan sejauh ini jenis pelayanan yang akan dikenakan urun biaya sesuai belum ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Urun biaya itu nantinya sesuai dengan mandat dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jamainaan Kesehatan.

Kendati demikian, ia berpendapat, jika hemodialisa atau pencucian darah tidak termasuk dalam jenis layanan yang dikenakan urun biaya.

"Saya tidak bisa memastikan, tapi kalau menurut pandangan saya, itu [hemodialisa] bukan merupakan bagian dari pelayanan yang dimaksud," ujarnya ketika menghadiri konferensi pers World Kidney Day 2019 di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Ia juga menjelaskan bahwa dalam konsep urun biaya hanya akan ditetapkan kepada jenis layanan yang berpotensi disalahgunakan oleh peserta karena prilaku dan selera.

"Apakah kemudian penanganan hemodialisa ada kaitannya dengan selera atau tidak. Tentu yang paham akan itu adalah ahlinya," tuturnya.

"Tapi yang jelas bahwa jenis-jenis pelayanan tersebut belum ditetapkan oleh Kemenkes," lanjutnya.

Terkait urun biaya tersebut memang perlu digodok oleh Kemenkes bersama stakeholder terkait.

Seperti yang pernah diucapkan oleh Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo, di Jakarta (20/1/2019) yang menyampaikan bahwa jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dikaji oleh tim.

Tim tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perasatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Akademisi dan Kementerian Kesehatan.

"Sementara Jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dahulu oleh Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau Organisasi Profesi," jelasnya.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari