Menuju konten utama

Densus 88 Tangkap Satu Terduga Teroris di Kalasan Sleman Yogyakarta

Densus 88 juga melakukan penggeledahan di rumah terduga teroris berinisial J di Dusun Karangmojo, Kalasan, Sleman.

Densus 88 Tangkap Satu Terduga Teroris di Kalasan Sleman Yogyakarta
Ilustrasi penangkapan terduga teroris. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

tirto.id - Satu terduga teroris kembali ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri pada Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jogja-Solo, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.

"Saya membenarkan bahwa beberapa saat yang lalu, hari ini ya, ada upaya proses penegakan hukum terhadap mereka yang terduga ikut jaringan itu Sleman, lalu di jalan Yogya-Solo," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Rabu malam.

Berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi Iqbal kepada Tirto, terduga teroris berinisial J tersebut ditangkap saat sedang berjualan es dawet di Jalan Jogja-Solo. Pada pukul 15.00 WIB, Densus 88 kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga di Dusun Karangmojo, Kalasan, Sleman.

Dari penggeledahan tersebut, Densus 88 menyita barang bukti berupa diperoleh buku-buku tentang jihad dan sebilah pedang. Terduga yang juga seorang pengemudi ojek online tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa Densus 88 pada pukul 15.30 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Mabes Polri juga melakukan penangkapan seorang terduga teroris berinisial IS. Ia ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Perumnas, Condongsari, Condongcatur, Sleman.

Setelah dilakukan penangkapan pada pukul 17.00 WIB, IS ditangkap dan dibawa ke Polda DIY beserta barang bukti berupa alat latihan yudo/pelindung badan, dua mata tombak, dua bumerang, dua lempengan besi, dua sasaran tembak, satu sabit dan sebuah mobil.

Iqbal mengatakan berawal dari insiden di Surabaya pada Mei 2018, para pelaku melakukan kesalahan sehingga membuka pintu masuk untuk Polri. Setelah itu, Polri melakukan proses upaya paksa untuk mencegah terjadinya kejadian serupa.

"Semua yang terbukti melakukan koneksi-koneksi terhadap jaringan-jaringan yang melakukan tindak pidana itu, kami lakukan proses pidana," kata Iqbal.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari