tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara Ratna Sarumpaet meyakini dakwaan mereka terhadap Ratna semakin terbukti.
Hal itu dikatakan setelah mereka mendengarkan keterangan Rocky Gerung yang menyatakan dunia maya merepresentasikan dunia nyata.
"Kami merasa begitu tapi nanti kami akan simpulkan dalam requisitore kami," Kata Jaksa penuntut umum perkara Ratna Sarumpaet Daroe Tri Sadono usai persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Daroe pun enggan merespons ujaran Ratna tentang kehadiran Tompi dan Rocky Gerung dalam sidang.
"Kami yang menunjukan ada relevansinya atau tidak. Kami tidak perlu meminta konfirmasi dari terdakwa," Kata Daroe.
Sebelumnya, Ratna beranggapan kedua saksi yang dihadirkan, Selasa (23/4/2019), yakni Tompi dan Rocky tidak memiliki hubungan dengan kasus keonarannya.
Mereka memandang tidak masalah bila ada respons terhadap kehadiran suatu saksi. Namun, ia mengingatkan JPU fokus pada pembuktian dakwaan sehingga memanggil saksi sesuai kebutuhan tanpa konfirmasi terdakwa.
Sementara, penasihat Ratna Insank Nasruddin beranggapan pernyataan keonaran di dunia maya sama dengan dunia nyata tidak berarti membuktikan ada keonaran.
Insank beralasan, tidak ada parameter jelas bila dunia maya sama dengan dunia nyata untuk menentukan ada keonaran atau tidak.
"Mengukur keonaran di dunia maya ini seperti apa parameternya. Kalau kita melihat parameternya dari komentar itu sebagai bukti wah gawat kalau seperti itu," Kata Insank udah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,.
Insank menegaskan, kesaksian Tompi dan Rocky dalam perkara Ratna tidak membuktikan dakwaan pertama, yakni keonaran.
Mereka memandang, kesaksian kali ini hanya membuktikan ada kebohongan dalam ujaran Ratna.
Mereka pun tidak menutup kemungkinan akan mengeluarkan argumen dalam persidangan saat pemanggilan ahli untuk membantah dalil Rocky.
Di sisi lain, mereka juga akan menanyakan kepada ahli terkait pembuktian dakwaan kedua.
Dalam dakwaan kedua, Ratna dianggap melanggar UU ITE. Mereka akan menanyakan apakah telekomunikasi secara pribadi dapat dikatakan sebagai penyebaran.
Namun, mereka hingga saat ini meyakini Ratna tidak melakukan upaya penyebaran dan melanggar UU ITE. Oleh sebab itu, Insank optimis Ratna bisa bebas dari kedua dakwaan.
Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu.
Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta. jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari