Menuju konten utama

Dendam Jadi Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada lima tersangka dipastikan tak ada motif politik penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang.

Dendam Jadi Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Ilustrasi peluru dan pistol. FOTO/istock

tirto.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan tokoh masyarakat di Sampang, Madura, Jawa Timur. Adalah Muarah, yang menjadi korban penembakan merupakan relawan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni MW, H, S, AR, dan HH. Dari kelimanya, MW menjadi dalang dari penembakan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Totok Suharyanto menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka dipastikan motifnya bukan terkait politik. Tersangka mengaku memiliki dendam dengan korban.

"Tidak ada kaitannya dengan politik, tapi murni karena tersangka MW dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, di mana anak buahnya menjadi korban penembakan yang dilakukan korban," kata Totok dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).

Dijelaskan Totok, tersangka MW dan H merencanakan serta mencari eksekutor penembakan kepada korban. Mereka juga memfasilitasi eksekutor dengan senjata api dan memberikan uang Rp50 juta kepada eksekutor.

Tersangka H kemudian memberi alat komunikasi serta menyuruh S untuk mengawasi dan memantau korban sebelum penembakan. Kegiatan korban setiap harinya pun dipantau oleh S.

"Tersangka AR selaku eksekutor dan tersangka HH sebagai pengendara roda dua pada saat melakukan penembakan bersama tersangka AR," tutur Totok.

Penembakan pun dilakukan dua kali kepada korban dan mengenai bagian perut dan pinggang sebelah kanan. Pelaku kemudian melarikan diri, sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit.

Terhadap tiga tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sedangkan untuk tersangka W yang melaksanakan perintah, ditambahi UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi.

Sedangkan untuk eksekutor juga ditambahi dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun.

Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Sodiq Pratomo, menyampaikan pada saat olah TKP tidak ditemukan proyektil atau selongsong. Hanya ada baju korban yang berlubang sebagai bukti.

"Setelah korban di otopsi dan diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, dan dua-duanya jenis revolver kaliber 38, kemudian setelah tersangka tertangkap ditemukan 2 pucuk senjata, revolver merk S&W dan satu pistol kaliber 9 mili," ucap Sodiq.

Setelah diperiksa, pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang berarti pernah digunakan. Bahkan, ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN RELAWAN PRABOWO DI SAMPANG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto