Menuju konten utama

Denda Mandatori B20 Diperkirakan Capai Rp270 Miliar

"Tapi, itu (nominal dendanya) potensi, baru temuan awal," ujar Rida Mulyana.

Denda Mandatori B20 Diperkirakan Capai Rp270 Miliar
Ilustrasi SPBU. FOTO/Wikicommon

tirto.id - Pemerintah memperhitungkan jumlah total denda dari Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Nabati (BBN) dan BU Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak memenuhi mandatori biodiesel 20 persen (B20), diperkirakan bisa mencapai Rp270 miliar.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan jumlah BU BBN yang mendapatkan denda lebih banyak. Namun, Rida tidak menyebutkan detail masing-masing BU BBN atau BU BBM tersebut.

"Perusahaanya lupa saya, karena itu yang mencatat teman Kemenko Perekonomian. Tapi, itu (nominal dendanya) potensi, baru temuan awal," ujar Rida di Kementerian ESDM Jakarta pada Selasa (9/10/2018).

Mandatori B20 berlaku sejak 1 September baik untuk public service obligation (PSO) maupun Non-PSO. Bersaman dengan mandatori ini ditetapkan denda Rp6 ribu per liter terhadap solar yang tidak mengandung 20 persen bahan bakar nabati dari kelapa sawit (B0).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Regulasi turunannya berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Sebulan pelaksanaan mandatori B20, ia mengaku masih belum optimal. Terdapat beberapa hal yang di luar perhitungan pemerintah, sehingga masih ada kekurangan dalam implementasi B20.

"Ya masih ada isu di logistik, transportasi. Bukannya kami tidak mitigasi, tapi di luar ekspektasi kami. Waktu kami kemarin hanya ngecek jumlah kapal, cukup. Ternyata belakangan, kapalnya itu harus punya spesifikasi khusus. Nah, itu yang lupa," ujarnya.

Padahal pada pelaksanaannya, seperti Pertamina membutuhkan spesifikasi kapal khusus untuk menganggkut B20. "Intinya, bahwa ini masih belum optimal iya, tapi getting better," ucapnya.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun juknis untuk mekanisme pemberian denda. Sementara untuk jumlah volume B20 yang tersalurkan sepanjang September 2018 ini, dia mengatakan belum menghitung secara pasti.

Baca juga artikel terkait BIODIESEL B20 atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Bisnis
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yantina Debora