Menuju konten utama

Demokrat Tak Ingin Berandai-andai soal AHY Diisukan Jadi Mentan

Partai Demokrat menilai keputusan AHY menjadi Menteri Pertanian merupakan kewenangan Presiden Jokowi.

Demokrat Tak Ingin Berandai-andai soal AHY Diisukan Jadi Mentan
Bakal Cawapres pendamping bakal Capres Prabowo Subianto yang diusulkan Partai Golkar Gibran Rakabuming Raka (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) usai melakukan pertemuan tertutup di Jakarta, Minggu (22/10/2023). Gibran melakukan safari politik ke sejumlah Ketum partai Koalisi Indonesia Maju, usai mendapatkan dukungan sebagai Bakala Cawapres pendamping Prabowo dari Partai Golkar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Partai Demokrat buka suara terkait sinyal Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Pertanian menggantikan Syahrul Yasin Limpo. Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai keputusan tersebut merupakan kewenangan Jokowi.

"Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden, kami tak ingin mengomentari dan berandai-andai," kata Kamhar kepada Tirto, Selasa (24/10/2023).

Sementara itu, Kamhar belum mengetahui apa saja yang dibicarakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan AHY di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2023) kemarin.

"Terkait pertemuan kemarin sore, kami belum mengetahui apa yang menjadi pembicaraannya," tutur Kamhar Lakumani.

Kamhar mengklaim pihaknya saat ini sedang fokus untuk mempersiapkan diri menghadapi Pileg dan Pilpres 2024 mendatang. Harapannya, bacapres Prabowo Subianto bisa lolos menjadi presiden.

"Berikhtiar dengan segenap daya dan upaya untuk menghantarkan Pak Prabowo sebagai Presiden RI ke-8 dan memenuhi target keterisian kursi di seluruh dapil pada Pileg mendatang," ucap Kamhar.

Diketahui, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tidak hanya SYL, KPK juga menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan pemungutan setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I dan II di Kementan.

Besar setoran tersebut berkisar antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat. Setoran diberikan mulai dari transfer, penarikan uang tunai, maupun pemberian barang.

Penarikan uang setoran tersebut dari hasil menaikkan nilai atau mark up proyek-proyek yang ada di Kementan. Hingga saat ini, total uang yang dinikmati ketiga tersangka mencapai Rp13,9 miliar.

KPK menduga SYL menggunakan uang setoran tersebut guna keperluan pribadi dirinya dan keluarga. Beberapa pengeluaran SYL yang dipenuhi dari uang tersebut adalah pembayaran kartu kredit dan cicilan mobil Toyota Alphard.

Baca juga artikel terkait MENTAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - News
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin