Menuju konten utama

Demokrat Pecat 7 Kader soal Kudeta AHY: Jhoni Marbun-Marzuki Alie

7 kader yang dipecat Demokrat, yaitu: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.

Demokrat Pecat 7 Kader soal Kudeta AHY: Jhoni Marbun-Marzuki Alie
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Partai Demokrat mengumumkan kembali pemecatan terhadap beberapa kadernya terkait kasus rencana kudeta untuk mengganti Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Setelah memecat dua orang kadernya di level pengurus cabang pada Selasa (23/2/2021), kali ini tujuh orang kader lainnya ikut ditendang dari partai.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, membenarkan hal tersebut. Tujuh orang itu adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.

“Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus bahwa Partai Demokrat dinilai gagal,” kata Herzaky lewat keterangan tertulisnya, Jum’at (26/2/2021) malam.

Lewat cara-cara seperti itu, lanjut Herzaky, enam orang tersebut mengkampanyekan agar kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY harus dilengserkan lewat Kongres Luar Biasa (KLB). Kata dia, hal tersebut merupakan langkah ilegal dan inkonstitusional dengan melibatkan pihak eksternal partai.

Ia mengatakan bahwa keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan PD didasarkan atas laporan, kesaksian, bukti, dan fakta yang ada saat pemeriksaan. Kata dia, dengan fakta dan bukti yang cukup, Dewan Kehormatan merasa tak perlu memanggil dan meminta keterangan enam orang itu.

“Kendati demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama, yaitu saudara Jhoni Allen Marbun. Tetapi tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal, yaitu bukan konsolidasi internal, melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional, dan menjual Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu, sebagai kendaraan dalam pencapresan di Pemilu 2024,” kata Herzaky.

Selain enam orang itu, Demokrat juga memecat kader senior Marzuki Alie. Kata Herzaky, ia terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.

“Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat. Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada,” kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, partai juga merasa tak perlu memanggil dan meminta keterangan Marzuki Alie.

“Mereka sangat marah atas perilaku Marzuki Alie, juga merasa sangat terganggu dengan pernyataan-pernyataan terbuka di media massa dari Marzuki Alie, yang menghambat kerjakerja politik mereka untuk memperjuangkan harapan rakyat,” tambahnya.

Dengan pemecatan terhadap tujuh orang tersebut, Herzaky mengatakan bahwa hak dan kewajiban mereka di internal partai telah dicabut, termasuk status Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

“Adapun terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI, akan dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PARTAI DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz