Menuju konten utama

Demo Hari Ini: Mengapa Dokter Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law?

Para dokter menggelar demo hari ini, Senin, 8 Mei 2023 untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Demo Hari Ini: Mengapa Dokter Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law?
Pengunjuk rasa mengangkat poster penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan saat aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Lima organisasi kesehatan menggelar demonstrasi pada hari ini, Senin, 8 Mei 2023 di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka menolak RUU Kesehatan dalam Omnibus Law yang kontroversial. Apa alasannya?

Aksi tersebut, menurut akun Instagram resmi Ikatan Dokter Indonesia cabang Bandung, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia nomor 3192/PB/A.6, tentang Aksi Nasional,

Surat Edaran yang diterbitkan pada 1 Mei 2023 tersebut, berisi tentang seruan organisasi melakukan aksi damai nasional dengan isu Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Adapun 5 organisasi yang terlibat dalam aksi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI.

Ruu Kesehatan Omnibus Law

Lima organisasi profesi kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) menggelar aksi damai menolak pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan di Kawasan Patung Kuda, Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Senin, (8/5/2023). tirto.id/Fajar Nur

Alasan Kenapa RUU Kesehatan Omnibus Law Ditolak

Berdasarkan akun Instagram resmi Ikatan Dokter Indonesia cabang Bandung, demo yang dilakukan oleh IDI menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, alasannya sebagai berikut:

  • Bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law, sejak awal pembentukannya bermasalah karena tidak taat asas dan prematur.
  • Bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law masih banyak batang tubuh/pasalnya saling kontradiktif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya. Juga dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya.
  • Bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law secara filosofis, yuridis dan sosiologis tidak lebih baik dari UU yang sudah ada dan akan dihapuskan.
  • Bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law ini bersifat diskriminatif dan potensial terjadinya kriminalisasi terhadap Dokter dan Tenaga Kesehatan.
  • Bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law ini tidak hanya menghilangkan kewenangan Organisasi Profesi tetapi juga menghilangkan eksistensi organisasi profesi.

Isi RUU Kesehatan Omnibus Law 2023

Isi dari RUU Kesehatan mencakup banyak hal, terlebih dalam konteks perlindungan hukum, demikian seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.

Ada beberapa pasal yang mengatur dan sudah masuk dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) Pemerintah, yang diajukan ke DPR untuk dimasukan ke dalam RUU Kesehatan. Adapun daftarnya sebagai berikut:

  • Pasal 322 ayat 4
Pasal ini perihal perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah. Di mana pasal ini merupakan pasal baru yang mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sehingga, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum, melainkan diselesaikan melalui sidang etik dan disiplin terlebih dahulu atau menggunakan mekanisme keadilan restoratif.

  • Pasal 208 E Ayat 1 Huruf a
Pasal yang mengatur tentang perlindungan untuk Peserta Didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.

  • Pasal 282 Ayat 2
Pasal yang mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan. Jika mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

  • Pasal 408 Ayat 1
Pasal ini mengatur terkait Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

Selain pembaharuan terhadap pasal-pasal tentang perlindungan hukum bagi Tenaga Kesehatan, RUU Kesehatan juga menuai kontroversi. Salah satunya, pasal yang mengatur bahwa rokok termasuk jenis narkotika.

Ada dua pasal yang mengatur tentang rokok. Adapun, pasal-pasalnya sebagai berikut:

  • Pasal 154
Pasal ini mengatur bahwa rokok merupakan zat adiktif, di mana hasil tembakau bersama dengan narkotika dan psikotropika. Hal tersebut membuat rokok sebagai jenis dari narkotika.

  • Pasal 157
Selain mendefinisikan hasil tembakau sebagai kategori narkotika, RUU Kesehatan juga mengatur kawasan yang melarang untuk merokok. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 157, pasal ini mengatur kawasan mana saja yang memberlakukan larangan merokok.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto