tirto.id - Lima organisasi kesehatan menggelar demonstrasi pada hari ini, Senin, 8 Mei 2023 di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka menolak RUU Kesehatan dalam Omnibus Law yang kontroversial. Apa alasannya?
Aksi tersebut, menurut akun Instagram resmi Ikatan Dokter Indonesia cabang Bandung, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia nomor 3192/PB/A.6, tentang Aksi Nasional,
Surat Edaran yang diterbitkan pada 1 Mei 2023 tersebut, berisi tentang seruan organisasi melakukan aksi damai nasional dengan isu Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Adapun 5 organisasi yang terlibat dalam aksi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI.
Alasan Kenapa RUU Kesehatan Omnibus Law Ditolak
Berdasarkan akun Instagram resmi Ikatan Dokter Indonesia cabang Bandung, demo yang dilakukan oleh IDI menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, alasannya sebagai berikut:
- Bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law, sejak awal pembentukannya bermasalah karena tidak taat asas dan prematur.
- Bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law masih banyak batang tubuh/pasalnya saling kontradiktif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya. Juga dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya.
- Bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law secara filosofis, yuridis dan sosiologis tidak lebih baik dari UU yang sudah ada dan akan dihapuskan.
- Bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law ini bersifat diskriminatif dan potensial terjadinya kriminalisasi terhadap Dokter dan Tenaga Kesehatan.
- Bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law ini tidak hanya menghilangkan kewenangan Organisasi Profesi tetapi juga menghilangkan eksistensi organisasi profesi.
Isi RUU Kesehatan Omnibus Law 2023
Isi dari RUU Kesehatan mencakup banyak hal, terlebih dalam konteks perlindungan hukum, demikian seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Ada beberapa pasal yang mengatur dan sudah masuk dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) Pemerintah, yang diajukan ke DPR untuk dimasukan ke dalam RUU Kesehatan. Adapun daftarnya sebagai berikut:
- Pasal 322 ayat 4
- Pasal 208 E Ayat 1 Huruf a
- Pasal 282 Ayat 2
- Pasal 408 Ayat 1
Selain pembaharuan terhadap pasal-pasal tentang perlindungan hukum bagi Tenaga Kesehatan, RUU Kesehatan juga menuai kontroversi. Salah satunya, pasal yang mengatur bahwa rokok termasuk jenis narkotika.
Ada dua pasal yang mengatur tentang rokok. Adapun, pasal-pasalnya sebagai berikut:
- Pasal 154
- Pasal 157
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto