Menuju konten utama

Demo 2 Desember dengan Gelar Sajadah Dinilai Langgar Hukum

Rencana demonstrasi untuk menuntut penahanan Basuki Tjahaja Purnama atas kasus dugaan penistaan agama pada Jumat, 2 Desember 2016 dengan cara menggelar sajadah dinilai melanggar hukum dan harus ditindak tegas.

Demo 2 Desember dengan Gelar Sajadah Dinilai Langgar Hukum
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). Basuki Tjahaja Purnama altau Ahok menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Rencana demonstrasi untuk menuntut penahanan Basuki Tjahaja Purnama atas kasus dugaan penistaan agama pada Jumat, 2 Desember 2016 dengan cara menggelar sajadah dinilai melanggar hukum dan harus ditindak tegas.

"Rencana gelar sajadah di jalan protokol Jakarta pada 2/12/2016 adalah bentuk demonstrasi yang jika benar dilaksanakan merupakan pelanggaran hukum. Apalagi demonstrasi tersebut ditujukan untuk mendesak penangkapan dan penahanan Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta, seperti dikabarkan Antara, Selasa (22/11/2016).

Hendardi menyampaikan demonstrasi merupakan ekspresi demokrasi untuk tujuan menyampaikan aspirasi sehingga kebebasan berpendapat mendapat jaminan dalam hukum hak asasi manusia dan dalam Konstitusi RI. Tetapi, tambahnya, demonstrasi harus dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh demokrasi dan tidak melanggar hukum. Polisi juga memiliki independensi tersendiri dalam penegakan hukum.

"Tidak bisa proses peradilan ditekan sedemikian rupa sehingga penegak hukum tidak bekerja independen," kata Hendardi.

Apalagi sebelumnya, kata Hendardi, pimpinan NU, Muhammadiyah, MUI, dan lainnya secara terbuka menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, aksi gelar sajadah tidak lagi relevan.

"Sebaliknya, Polri justru harus menyusun langkah penegakan hukum pada kelompok yang main hakim sendiri (vigilante) karena tindakannya yang melawan hukum, menebar ancaman, dan menebar kebencian yang melampaui batas. Tindakan-tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang harus diusut oleh Polri yang jika dibiarkan akan menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum Indonesia," ujarnya.

Menurut Hendardi tindakan penegakan hukum pada mereka yang melakukan tindak pidana dan dugaan aksi-aksi inkonstitusional harus dilakukan untuk menunjukkan bahwa demonstrasi ini bukan semata-mata soal Ahok yang belum ditahan dan soal Pilkada DKI, tetapi soal kebangsaan dan negara hukum Indonesia yang dicabik-cabik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terkait perkara Ahok, Bareskrim memenuhi janjinya untuk memeriksa gubernur DKI Jakarta non-aktif itu pada Selasa (22/11). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, pemeriksaan Ahok itu diharapkan rampung dalam satu hari ini saja.

"Kita harapkan pemeriksaan sebagai tersangka satu hari ini tuntas karena memang sedikit. Mengulangi tapi posisinya beda, kemarin saksi, hari ini tersangka. Pasti ada pertanyaan tambahan, keterangan tambahan dari Ahok. Itu dinamika dalam pemeriksaan," kata Rikwanto.

Berdasarkan proses gelar perkara pekan lalu yang memakan waktu sembilan jam, Rikwanto memprediksi waktu pemeriksaan Ahok hari ini tidak akan jauh berbeda dari gelar perkara.

"Kalau beberapa waktu lalu memakan waktu 9 jam, kalau saat ini mudah-mudahan sama karena bahan dasarnya sudah ada dari gelar perkara, tinggal ditambahkan saja," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH