tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan relaksasi bagi beberapa jenis pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, hingga pajak reklame.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan untuk relaksasi BPHTB, Pemprov Jakarta memberikan potongan sebesar 50 persen. Dengan begitu, besaran BPHTB di Jakarta sekarang menjadi 2,5 persen.
“Relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50 persen, sekarang di 2,5 persen untuk objek yang pertama dan 75 persen untuk pemberian hak baru pertama yang akan berpihak pada keluarga muda dan generasi muda,” kata Pramono kepada para wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Untuk relaksasi PBB, Pemprov Jakarta memberikan pengurangan hingga 100 persen bagi gedung sekolah dasar maupun menengah swasta.
“Sebelumnya hanya 50 persen, sekarang menjadi sepenuhnya 100 persen. Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi,” kata Pramono.
Untuk relaksasi PBJT Kesenian dan Hiburan, diberikan pengurangan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop serta pertunjukan seni dan budaya.
“Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas,” ucap Pramono.
Untuk relaksasi pajak reklame, objek reklame yang berada di dalam ruangan seperti di kafe, restoran, hingga ruko, kini sudah terbebas dari pungutan pajak.
“Dengan ini pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan,” sebutnya.
Terakhir, untuk PKB, Pemprov Jakarta memberikan relaksasi dengan membebaskan masyarakat yang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)-nya di atas harga pasar, untuk mengajukan pengurangan PKB.
“Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan,” tutur Pramono.
Pramono menyebut alasan Pemprov Jakarta memberikan relaksasi pajak daerah adalah untuk menggairahkan pasar.
Kebijakan itu juga diharapkan dapat membantu para generasi muda, termasuk untuk mendapatkan hunian dengan lebih murah.
“Pemerintah Jakarta memang ingin membuka ruang, terutama bagi anak-anak muda yang ingin memiliki rumah dan sebagainya, itu akan kami berikan insentif,” kata Pramono.
Kebijakan itu pun disebutnya dikeluarkan setelah mempertimbangkan realisasi pajak di Jakarta hingga September 2025, yang dinilai masih dalam keadaan aman
“Tetapi tentunya kami sudah berhitung sampai dengan bulan sekarang ini, bulan September, perpajakan kita alhamdulillah aman,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































