Menuju konten utama

Demam Berdarah di DKI Capai 2282 Kasus, 1 Orang Meninggal

Kasus DBD di DKI Jakarta mencapai 2000an, namun Dinas Kesehatan belum menetapkannya sebagai KLB.

Demam Berdarah di DKI Capai 2282 Kasus, 1 Orang Meninggal
Petugas melakukan pengasapan (fogging) di kompleks Perum Permata Depok, Cipayung, Depok, Jawa Barat, Minggu (3/3/2019). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.

tirto.id - Demam Berdarah atau DBD di DKI Jakarta, dari bulan Januari sampai dengan 2 Maret 2019 tercatat ada 2.282 kasus dan 1 orang dinyatakan meninggal dunia.

Kepala Dinas Kesehatan Provinisi DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan, untuk mengatasi masalah ini, dinas telah melakukan pencegahan dengan memetakan daerah rawan DBD.

"Saya sudah memetakan per kecamatan. jadi insidence rate (IR) per kecamatan sebagai bagian dari kami untuk lebih fokus. Bahkan, kami juga sudah memetakan RW yang rawan," kata Widyastuti saat ditemui di Jakarta Pusat, pada Senin (4/3/2019).

Widyastuti menjelaskan fokus pencegahan DBD tidak dilakukan ke seluruh RW di DKI Jakarta, melainkan dilakukan di 84 RW dengan rincian; 3 RW di Jakarta Pusat, 7 RW di Jakarta Utara, 38 RW di Jakarta Barat, 11 RW di Jakarta Selatan, dan 25 RW di Jakarta Timur.

"Semua kami perhatikan. Tapi kami fokus juga untuk lebih intens kepada RW rawan. RW rawan ini kami update setiap seminggu sekali," kata Widyastuti.

Untuk tingkat kecamatan, kata Widyastuti, rasio kejadian atau insidance rate paling tinggi di Kalideres, disusul oleh Pasar Rebo, Cipaying, Matraman, dan Jagakarsa.

"Jadi 5 kecamatan ini imi kecamatan yang insidencerate-nya tertinggi di DKI per tanggal 3 Maret," kata Widyastuti.

Sejauh ini, DBD belum menjadi kejadian luar biasa (KLB) di DKI Jakarta meski angkanya sudah di atas rata-rata. Namun untuk menetapkannya sebagai KLB, angka itu masih jauh. "Tapi kita waspada terus jangan tembus menjadi sesuatu yang luar biasa," ujarnya.

Selain memperketat wilayah pengawasan, upaya preventif lain yang dilakukan akan penguatan regulasi. Pengendalian antara lain dilakukan melalui kebijakan, yakni Perda Nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian DBD dan Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penanganan Peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue.

Upaya lain adalah ketat melalui system surveilans DBD berbasis Web sejak tahun 2005 dengan melibatkan 160 Rumah Sakit dan Puskesmas di seluruh DKI Jakarta, sehingga dapat mempercepat Informasi untuk pemutusan mata rantai penularan berdasarkan nama dan alamat.

Baca juga artikel terkait KASUS DEMAM BERDARAH atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Agung DH