tirto.id - Defisit anggaran pada RAPBN 2021 diusulkan berada di kisaran 3,21 persen hingga 4,17 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sejalan dengan pelebaran defisit itu, rasio utang terhadap PDB akan berada di kisaran 36,67-37,97 persen terhadap PDB.
Nilai defisit di atas 3 persen ini diambil sejalan dengan Perppu No. 1/2020 yang ditetapkan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi. Di sisi lain pelebaran defisit disebut perlu dalam rangka penanganan pandemi dan dampak dari Corona atau COVID-19 itu sendiri.
“Agar proses pemulihan berjalan secara bertahap dan tidak mengalami hard landing yang berpotensi memberikan guncangan bagi perekonomian,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat peripurna DPR RI, Selasa (12/5/2020).
Nilai defisit ini jauh di atas target defisit APBN 2020 yang ditetapkan di angka 1,76 persen. Namun masih lebih baik dari perkiraan pemerintah bahwa defisit APBN 2020 yang mungkin dapat menyentuh 5,17 persen.
Adapun pada Maret 2020 lalu rasio utang terhadap PDB sudah berada di angka 32,12 persen pada realiasi APBN 2020. Nilai itu masih dianggap aman karena berada di bawah batas yang ditetapkan UU keuangan negara sebesar 60 persen dari PDB.
Target defisit dan rasio utang itu dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Pada RAPBN 2021 nanti, pemerintah memasang usulan belanja negara di tahun 2021 diperkirakan berada dalam kisaran 13,11–15,17 persen terhadap PDB.
Di sisi lain rasio perpajakan pada RAPBN 2021 diusulkan berada di angka 8,25–8,63 persen terhadap PDB. Lalu rasio Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berada di kisaran 1,60–2,30 persen terhadap PDB.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz