tirto.id - Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan, Kemendes PDTT, Ahmad Erani Yustika, memastikan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan nilai anggaran Dana Desa pada 2018.
"Anggaran untuk dana desa pada 2018 masih sama dengan tahun ini yakni Rp60 triliun," ujar Ahmad di Jakarta, pada Senin (21/8/2017) seperti dikutip Antara.
Menurut dia, rencana pemerintah yang tertuang dalam RAPBN 2018 tersebut dipengaruhi oleh kondisi fiskal yang kurang memadai. Menurut dia, anggaran Kemendes PDTT juga turut dipangkas.
"Paling utama adalah, jangan menggunakan argumen tidak menaikan karena kasus. Ini semua karena kondisi fiskal, yang kurang memadai. Kalau konsisten dengan kasus dana desa, maka semua kabupaten juga harus dievaluasi," kata Ahmad.
Dia menambahkan, pada 2018, penggunaan dana desa akan didorong berfokus ke pedalaman sosial dasar atau tidak lagi ke pembangunan infrastruktur.
"Tahun lalu, 80 persen dana desa untuk infrastruktur. Sekarang harus lebih banyak untuk pemberdayaan," jelas dia.
Ahmad mengklaim pengucuran Dana Desa oleh pemerintah pusat telah berhasil menyerap sebanyak 1,84 juta tenaga kerja jangka pendek dan 199.000 tenaga kerja jangka panjang pada 2016.
Kemendes PDTT mempunyai empat program yang bertujuan untuk percepatan pembangunan desa yakni produk unggulan kawasan pedesaan, pembangunan sarana penampungan air desa atau embung desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan sarana olahraga.
"Namun ada yang dilupakan dari dana desa ini, yakni gotong royong. Kalau pemerintah, bikin jalan satu kilometer biayanya Rp1 miliar, namun di desa dengan gotong royong hanya Rp 300 juta. Ini merupakan instrumen yang paling penting dalam dana desa," kata Ahmad.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom