tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan jumlah terbaru korban meninggal akibat gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 17 jiwa. Sementara korban luka-luka akibat bencana ini tercatat berjumlah 401 orang.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan korban meninggal bertambah satu orang sehingga total korban meninggal menjadi 17. Korban terakhir atas nama Ina Indra berusia 70 tahun.
"Korban dirawat di RS Lombok Utara. Sebelumnya sakit saat gempa, kemudian meninggal hari ini sehingga total korban meninggal 17 orang, ini termasuk yang di [gunung] Rinjani," kata Sutopo dalam konferensi pers yang disiarkan akun resmi BNPB, pada Selasa (31/7/2018).
BNPB sebelumnya mendata korban meninggal akibat gempa Lombok mencapai 16 jiwa. Empat korban meninggal di Lombok Utara, 1 orang meninggal di Gunung Rinjani dan 11 di Lombok Timur.
Sementara jumlah pengungsi, menurut Sutopo, saat ini mencapai 10.062 orang. Lokasi pengungsian ribuan orang itu kini tersebar di 13 titik.
Gempa Lombok Sebabkan 5 Ribu Rumah Rusak
Gempa bumi berkekuatan 6,4 Skala Richter yang mengguncang wilayah Lombok, Sumbawa dan Bali, pada Minggu pagi (29/7/2018) juga membuat ribuan unit bangunan rusak. Sutopo mencatat kerusakan terparah akibat gempa itu terjadi di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara.
Data sementara milik BNPB mencatat gempa Lombok mengakibatkan 5.448 unit rumah rusak. Selain itu, kerusakan juga terjadi pada gedung 15 unit fasilitas pendidikan, 5 fasilitas kesehatan, 55 tempat peribadatan, 37 unit kios dan satu jembatan.
Menurut Sutopo, untuk keperluan pemberian bantuan pemulihan rumah rusak, saat ini pendataan terus dilakukan. Hasil pendataan rumah rusak berbasis data nama pemilik dan alamat oleh pemerintah desa dan kecamatan tersebut kemudian akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pemprov NTB.
“Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar bantuan untuk rumah rusak segera diberikan,” kata dia.
Dia menjelaskan untuk rumah rusak berat akan menerima bantuan maksimum Rp50 juta. Sementara nilai bantuan bagi rumah rusak sedang dan ringan maksimal Rp10 juta.
Editor: Addi M Idhom