Menuju konten utama

Dalam Reka Ulang Adegan, Yudha 12 Kali Tenggelamkan Anak Tamara

Yudha menenggelamkan D dengan durasi 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik.

Dalam Reka Ulang Adegan, Yudha 12 Kali Tenggelamkan Anak Tamara
Polda Metro Jaya lakukan rekonstruksi pembunuhan D (6) anak artis Tamara Tyasmara di kolam renang Taman Air Tirtamas, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Polda Metro Jaya selesai melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan D (6) yang merupakan anak artis Tamara Tyasmara. Rekonstruksi dilakukan di Polda Metro Jaya menggantikan lokasi rumah tersangka Yudha Arfandi (kekasih Tamara) dan di kolam renang Taman Air Tirtamas, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan rekonstruksi di Polda Metro Jaya memperagakan 13 adegan. Turut hadir tersangka dan Tamara dalam rekonstrasi ini.

“Dari Polda Metro Jaya kita menuju ke kolam renang yang mana kegiatan tersebut diawali dari masuk, registrasi, pemanasan, sampai masuk ke kolam. Adegan yang diperagakan pada saat pelaksanaan rekonstruksi di kolam [sebanyak] 102 adegan,” kata Wira di lokasi, Rabu (28/2/2024).

Ditambahkan Wira, total 115 adegan diperagakan dari dua lokasi rekonstruksi. Kemudian, 12 di antaranya memperlihatkan adegan tersangka Yudha menenggelamkan korban.

Menurut Wira, penyidik sejauh ini telah memeriksa 29 saksi dan 9 ahli. Salah satu ahli merupakan ahli renang, keterangannya dicocokkan dalam rekonstruksi ini.

Selanjutnya, ungkap Wira, akan dilakukan penyusunan pemberkasan tersangka Yudha.

“Ke depan akan dilakukan pemberkasan dan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan, besar harapan bisa dilakukan dengan tuntas,” ujar Wira.

Dalam kasus ini, terungkap Yudha menenggelamkan D dengan durasi 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, 54 detik.

Tersangka Yudha disangkakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

"Ancaman pidana mati atau seumur hidup," ujar Wira.

Baca juga artikel terkait DANTE ANAK TAMARA TYASMARA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi