Menuju konten utama

Dahnil Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Polda Sumut

Dahnil mengaku belum menerima fisik surat panggilan dari Polda Sumut terkait kasus dugaan makar.

Dahnil Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Polda Sumut
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. tirto.id/Bayu

tirto.id - Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi beredarnya foto surat panggilan dari Polda Sumatera Utara (Sumut) kepada dirinya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar.

Melalui sebuah video, Dahnil menyatakan sebenarnya siap memenuhi panggilan kepolisian. Namun, ia mengaku belum menerima surat panggilan tersebut secara fisik.

“Saya akan memenuhi panggilan bila kemudian itu tepat waktunya, kita bisa punya kesempatan membaca [surat panggilan] dan kemudian bisa berangkat,” kata Dahnil dalam sebuah video yang diterima wartawan Tirto, Selasa (28/5/2019) sore.

Berdasarkan foto surat panggilan dari Polda Sumut yang beredar, Dahnil dilaporkan Fauzi Ramadhan Singarimbun. Dalam surat tersebut tertera Dahnil diundang hadir ke Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan, untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, pukul 10.00 WIB.

Dia mengakui sudah mengetahui kabar pemanggilan dirinya karena foto surat panggilan itu beredar di media sosial. Dahnil juga membenarkan alamat rumah yang tertera dalam foto surat itu memang kediamannya.

Akan tetapi, Dahnil mengatakan dirinya belum menerima maupun membaca surat panggilan itu secara fisik sehingga ia belum bisa memenuhinya.

“Tapi, terkait dengan waktunya saya belum bisa memenuhi panggilan tersebut dan Insya Allah kalau pihak kepolisian butuh bantuan saya sebagai saksi saya akan hadir,” ujar dia.

Sebelumnya, sejumlah pendukung Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019 ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Yang terbaru, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein resmi ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong dan makar pada 27 Mei 2019 dan akan diperiksa polisi pada Rabu besok.

Sebelumnya 2 pendukung Prabowo-Sandi lainnya, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka makar dan ditahan.

Baca juga artikel terkait KASUS MAKAR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom