tirto.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) resmi dinaikkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) di seluruh Indonesia. Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP paling tinggi yaitu sebesar 9,15 persen. Sedangkan provinsi dengan kenaikan UMP paling rendah adalah Papua Barat sebesar 2,6 persen.
Kenaikan UMP sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023. Dalam permenaker tersebut diterapkan formulasi baru khusus UMP tahun 2023 yaitu kenaikan maksimal sebesar 10 persen.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 juga telah resmi ditetapkan kemarin, 7 Desember 2022. Penetapan UMK tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan juga berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Upah minimum merupakan upah bulanan pekerja paling rendah yang ditetapkan oleh Gubernur. UMK ditetapkan setelah penetapan UMP. Penetapan UMP dan UMK berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Perbedaan dari UMP dan UMK yaitu UMP adalah besaran upah yang berlaku di tingkat provinsi. Sedangkan UMK adalah besaran upah yang berlaku di kabupaten atau kota. Besaran UMP dihitung lebih rendah dari UMK.
Upah minimum tersebut berlaku untuk pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, perusahaan diharuskan untuk menyusun dan mengimplementasikan struktur serta skala upah.
Sebelum besaran UMK ditetapkan, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota akan menghitung UMK. Kemudian hasil penghitungan itu dilaporkan ke bupati/walikota untuk direkomendasikan ke gubernur lewat dinas.
Lalu gubernur akan meminta pendapat dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi dalam penetapan UMK rekomendasi dari bupati/walikota.
Syamsuar telah menandatangani Surat Keputusan (SK) dengan nomor Kpts 1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.
"Iya, SK penetapan UMK di Riau tahun 2023 sudah diteken oleh Pak Gubernur. Karena berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK paling lambat tanggal 7 Desember harus sudah diumumkan," ujar Imron Rosyadi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
Imron menambahkan, dengan penetapan UMK 2023 di Riau, maka perusahaan dilarang untuk membayar upah para pekerja atau buruh lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan. Surat Keputusan Gubernur Riau tentang UMK 2023 di Riau ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
Daftar UMP dan UMK 2023 Provinsi Riau
UMP 2023 provinsi Riau sebesar Rp3.191.662 dari Rp2.938.564 (naik 8,61 persen). Sementara itu, UMK 2023 di Riau yang telah ditetapkan oleh Gubernur Riau adalah:
1. Kepulauan Meranti Rp3.224.635,80;
2. Kampar Rp3.300.258,2;
3. Rokan Hulu Rp3.248.333,52;
4. Indragiri Hilir Rp3.241.141,76;
5. Dumai Rp3.723.278,98;
6. Bengkalis Rp3.599.029,72;
7. Indragiri Hulu Rp3.364.511,42;
8. Siak Rp3.361.913,16;
9. Pekanbaru Rp3.319.023,16;
10. Kuansing Rp3.354.275,10;
11. Pelalawan Rp3.287.623,6;
12. Rokan Hilir Rp3.242.977,19.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra