tirto.id - Peserta UTBK-SBMPTN 2022 yang lolos menjadi calon mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) sudah bisa melakukan tahap registrasi ulang. Dengan memenuhi semua ketentuan, peserta akan menjadi bagian dari mahasiswa baru Undip. Registrasi ulang Undip berlangsung dari 24-29 Juni 2022.
Proses registrasi ulang dilakukan secara online melalui situs https://regonline.undip.ac.id. Peserta dapat login di situs tersebut dengan memasukkan "username" nomor peserta dan "password" berupa tanggal lahir dalam format DDMMYYYY. Setelah itu, ada formulir online yang mesti diisi dengan lengkap dan benar.
Mengutip laman PMB Undip, mekanisme registrasi online memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Mengisi data pribadi, data orang tua/wali, data pendidikan, dan data prestasi.
2. Menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester pada menu "Pilihan UKT". Calon mahasiswa diwajibkan memilih salah satu pilihan UKT: Kelompok VIII atau Kelompok Lainnya (selain VIII).
- Sebelum menentukan pilihan UKT, calon mahasiswa sebaiknya membaca SK Rektor tentang Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Program Sarjana/Diploma Universitas Diponegoro Tahun 2022 melalui tautan ini.
- Calon mahasiswa baru jalur SBMPTN tidak dibebani biaya SPI
- Calon mahasiswa yang memilih UKT Kelompok Lainnya (selain Kelompok VIII), wajib mengunggah dokumen (penjelasan ada di tautan ini)
- Besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa dapat dilihat pada menu Pengumuman UKT, yang baru bisa diakses mulai tanggal 2 Juli 2022 di laman https://regonline.undip.ac.id/
3. Mencetak dan menandatangani Form Registrasi Online dan Pernyataan Kesanggupan yang diunduh dari menu "Cetak Formulir & KTM".
Syarat dokumen unggah
Selain mengisi formulir identitas diri, ada berkas dokumen yang juga mesti diunggah peserta saat registrasi online. Berkas dalam bentuk scan/file digital dari dokumen asli, yang ketentuan masing-masing dokumen bisa diunduh pada tautan ini . Berikut jenis dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Berkas UKT (bagi yang memilih UKT Selain Kelompok VIII);
- Hasil Tes Kesehatan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Kependudukan Pengganti KTP;
- Berkas Registrasi;
- Foto.
Berkas yang diunggah akan dilakukan verifikasi pada 8-11 Juli 2022. Jika terdapat berkas tidak lolos seleksi, peserta diberikan kesempatan mengunggah ulang pada 12-13 Juli 2022 dan diverifikasi ulang dan hasilnya diumumkan 16 Juli 2022.
Peserta yang lolos verifikasi berkas, dapat mulai mencetak Kartu Tanda Mahasiswa Sementara pada 17 Juli 2022. Selanjutnya, peserta melakukan pembuatan akun Single Sign On (SSO). Pencetakan KTM asli diumumkan kemudian.
Pembayaran UKT
Setelah melakukan registrasi online, peserta diharuskan membayar biaya UKT. Jika peserta tidak membayar UKT sampai batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri. Khusus peserta yang juga menjadi penerima beasiswa KIP Kuliah tidak membayar UKT terlebih dahulu pada semester 1.
Mekanisme pembayaran biaya pendidikan dapat diakses dengan mengunduh ketentuannya pada tautan ini. Lalu, masa pembayaran UKT dibagi menjadi dua periode yaitu:
- Memilih UKT Kelompok VIII: 27 Juni - 11 Juli 2022
- Memilih UKT Kelompok Lainnya: 2-11 Juli 2022
Informasi selengkapnya mengenai registrasi ulang mahasiswa baru Undip 2022 dapat mengundung langsung Surat Pengumuman resminya pada tautan ini, atau mengakses situs PMB Undip.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto