Menuju konten utama
Kampanye Pencegahan COVID-19

Daftar Orang yang Tak Boleh Menerima Vaksin Sinovac COVID-19

Ada beberapa kriteria atau daftar orang yang tidak/belum boleh menerima vaksin COVID-19, khususnya vaksin Sinovac.

Daftar Orang yang Tak Boleh Menerima Vaksin Sinovac COVID-19
Vaksin COVID-19 Sinovac. ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.

tirto.id - Program vaksinasi COVID-19 mulai diperluas untuk kalangan umum dengan usia 18 tahun ke atas atau sebelum memasuki umur lansia. Namun, ada beberapa kriteria atau daftar orang yang tidak/belum boleh menerima vaksin COVID-19, khususnya vaksin Sinovac. Siapa saja?

Salah satu jenis vaksin di Indonesia saat pandemi Corona adalah Sinovac. Menurut hasil kajian Tim Peneliti Efektivitas Vaksin Kementerian Kesehatan RI, vaksin Sinovac dapat disimpulkan bahwa pemberian vaksinasi dosis lengkap secara signifikan dapat menurunkan risiko dan mencegah COVID-19 bergejala.

Vaksinasi Sinovac yang diberikan sebanyak 2 dosis, masih menurut kajian penelitian tersebut, diyakini juga dapat mencegah sekitar 96 persen risiko perawatan karena COVID-19, juga mencegah sebesar 98 persen kematian karena COVID-19.

Kendati begitu, vaksinasi hanya boleh diberikan kepada orang sehat. Dikutip dari situs resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, jika ada seseorang yang mengalami demam tinggi dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksinasi COVID-19 harus ditunda terlebih dulu.

Infografik Orang yang Tak Boleh Menerima Vaksin Sinovac

Infografik BNPB Orang yang Tak Boleh Menerima Vaksin Sinovac. tirto.id/Rangga

Orang yang punya penyakit penyerta atau komorbid tertentu juga belum boleh diberikan vaksinasi COVID-19, seperti autoimun, penyakit jantung, atau riwayat kesehatan lainnya, termasuk orang yang punya tekanan darah tinggi atau memiliki riwayat alergi terhadap vaksin.

Vaksinasi COVID-19 tidak boleh pula diberikan kepada perempuan yang sedang hamil. Jadi, jika sedang menjalani kehamilan, sebaiknya pemberian vaksinasi Sinovac ditunda hingga setelah melahirkan, tidak sedang menyusui, dan kondisi kesehatan sang ibu sudah siap mendapatkan vaksin.

Secara lebih rinci, seperti dikutip dari website resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Satgas COVID-19 menyebutkan golongan masyarakat yang tidak atau belum boleh mendapatkan vaksin Sinovac, yakni sebagai berikut:

  • Memiliki riwayat konfirmasi COVID-19
  • Wanita hamil dan menyusui
  • Berusia di bawah 18 tahun
  • Tekanan darah di atas 140/90
  • Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner)
  • Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)
  • Menderita penyakit ginjal
  • Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis
  • Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  • Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
  • Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi
  • Menderita penyakit Diabetes Melitus
  • Menderita HIV/AIDS
  • Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC).

Meskipun sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19, penerapan protokol kesehatan 3M tetap harus dilakukan, yakni mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, memakai masker dengan benar, serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

____________________

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Addi M Idhom